MENU TUTUP

Selundupkan Ganja, Seorang Pemuda Ditangkap di Pelabuhan Laut Jayapura

Senin, 13 Mei 2019 | 20:00 WIB / Cholid
Selundupkan Ganja, Seorang Pemuda Ditangkap di Pelabuhan Laut Jayapura Pelaku (kedua dari kanan) ketika diamankan di Mapolsek KPL Jayapura/Humas

JAYAPURA - JK (20) warga Jalan Baru Markopolo, Sorong Provinsi Papua Barat tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian di Pelabuhan Laut Jayapura lantaran kedapatan membawa dua paket ganja, Senin (13/5) siang.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, Iptu Joko Parayogo menerangkan pelaku JK (20) ditangkap ketika hendak menaiki Kapal Motor (KM) Ciremai dengan tujuan Kota Sorong, Papua Barat.

"Ketika hendak melewati pintu embargasi pemeriksaan tiket, Anggota yang bertugas curiga sehingga pelaku langsung diamankan. Ketika dilakukan pemeriksaan didapati dua paket ganja berukuran besar didalam tas ransel miliknya," ungkap Joko ketika diwawancarai di Mapolsek KPL, Senin (13/5) sore.

Ia menerangkan dari hasil interogasi diketahui ganja tersebut bukan miliknya melainkan milik seseorang yang berada di Sorong. "Pelaku diketahui merupakan kurir, sementara ganja itu milik YM, rekan pelaku yang berada di Sorong," singkat.

Lanjut Joko, pelaku mengungkap bahwa ganja tersebut diterima dari pelaku lainnya berinisial S di pelabuhan.

"Ganja itu katanya dibeli rekannya seharga Rp 2 juta dari pelaku S yang berada di Seputaran Hamadi. Kemudian S mengantarkan kepada dirinya yang terlebih dahulu berada di pelabuhan," jelasnya.

Joko menduga, ganja yang hendak dibawa pelaku dengan tujuan Sorong akan diedarkan mengingat harga ganja di sana lebih mahal dibandingkan di Kota Jayapura.

"Ganja itu dugaan akan di eceran di Sorong, dimana harga disana menurut pelaku bisa dua kali lipat dari harga yang ada di Jayapura," bebernya.

Joko menambahkan setelah dilakukan intonasi singkat pelaku dan barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana pelaku kini masih dalam pemeriksaan.

"Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan kuat pelaku sudah lebih dari satu kaki melakukan penyeludupan ganja lintas provinsi melalui jalur laut," ungkapnya.

Ayah dia orang anak ini pun menjelaskan atas perbuatannya Pelaku JK (20) dijerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. *


BACA JUGA

Demi Mendapatkan Uang, MCA Tega Menjajakan Kekasihnya ke Pria Hidung Belang

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:33 WIB

Silaturahmi Bersama Jurnalis Jayapura , Satgas Humas DC- 2024 Berharap Satu Persepsi dalam Pemberitaan

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:11 WIB

Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Pemuda Ini Dilumpuhkan Timah Panas

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:58 WIB

Kejari Papua Kembali Eksekusi 4 Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilu

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:37 WIB

MURI : Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 10 Km di Kota Jayapura Raih Rekor Dunia

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:54 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz-2024 Tangkap Anggota KKB Pembakar Camp dan Alat Berat di Puncak

4 Jam yang lalu

KPK Temukan Dua Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Lebih dari Rp1 Miliar

4 Jam yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

1 Hari yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

1 Hari yang lalu

Ibadah Gabungan GIDI Klasis Mulia Dihadiri Ribuan Jemaat

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com