MENU TUTUP

Penjual Miras Ilegal Diciduk di Pintu Masuk Ruko Dok 2

Kamis, 16 Mei 2019 | 08:55 WIB / Cholid
Penjual Miras Ilegal Diciduk di Pintu Masuk Ruko Dok 2 Pelaku dan barang bukti ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap peredaran miras illegal yang sering beroperasi di seputaran pintu masuk Ruko Dok II Jayapura, Rabu (15/5) pukul 02.00 dinihari WIT.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi MBY Hanafi menuturkan dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras ilegar berrbagai jenis serta mengamankan satu terduga pelaku.

“Dari hasil penggerebekan kami sita  barang bukti 18 whisky Robinson (Wiro), lima botol mensen dan 13 botol vodka serta satu pelaku berinisial PRP  (18) ,” ungkapnya Rabu (15/5) sore.

Kata Hanafi, pelaku dan barang bukti kini telah berada di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut terkait dengan peredaran miras illegal yang sering beroperasi di seputaran Ruko Dok II selama ini.

“Puluhan miras sudah kami amankan sebagai barang bukti sementara pelaku sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertangug jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang barlaku,” tuturnya.

 Ayah dua orang putra ini pun menerangkan penangkapan pelaku beserta barang bukti ketika pihaknya melakukan pemantauan usai menerima laporan warga yang resah atas peredaran miras di seputaran pintu masuk ruko dok II jayapura.

“Anggota kami melaksanakan pemantauan di sekitar TKP, setelah itu melakukan undercover buy terhadap penjual miras, setelah transaksi miras di lakukan , anggota langsung mengamankan pelaku dan Barang bukti yang di bawa pelaku kemudian  mendatangi tempat dimana pelaku menyembunyikan barang bukti setelah itu anggota membawa sisa barang bukti dan mengamankan pelaku ke mako untuk di proses lanjut,” terangnya.

Ia pun menambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bawa miras tersebut bukan miliknya melainkan milik L dimana dirinya (pelaku red) hanya disuruh untuk menjual.

“Pelaku mengaku untuk miras yang dijualnya di suruh dari L dan mengambil keuntungan per botol Rp 10.000,” jelasnya. *


BACA JUGA

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

Selasa, 01 Juli 2025 | 05:16 WIB

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

Senin, 30 Juni 2025 | 18:16 WIB
TERKINI

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

8 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

11 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

12 Jam yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

23 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com