MENU TUTUP

Penjual Miras Ilegal Diciduk di Pintu Masuk Ruko Dok 2

Kamis, 16 Mei 2019 | 08:55 WIB / Cholid
Penjual Miras Ilegal Diciduk di Pintu Masuk Ruko Dok 2 Pelaku dan barang bukti ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap peredaran miras illegal yang sering beroperasi di seputaran pintu masuk Ruko Dok II Jayapura, Rabu (15/5) pukul 02.00 dinihari WIT.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi MBY Hanafi menuturkan dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras ilegar berrbagai jenis serta mengamankan satu terduga pelaku.

“Dari hasil penggerebekan kami sita  barang bukti 18 whisky Robinson (Wiro), lima botol mensen dan 13 botol vodka serta satu pelaku berinisial PRP  (18) ,” ungkapnya Rabu (15/5) sore.

Kata Hanafi, pelaku dan barang bukti kini telah berada di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut terkait dengan peredaran miras illegal yang sering beroperasi di seputaran Ruko Dok II selama ini.

“Puluhan miras sudah kami amankan sebagai barang bukti sementara pelaku sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertangug jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang barlaku,” tuturnya.

 Ayah dua orang putra ini pun menerangkan penangkapan pelaku beserta barang bukti ketika pihaknya melakukan pemantauan usai menerima laporan warga yang resah atas peredaran miras di seputaran pintu masuk ruko dok II jayapura.

“Anggota kami melaksanakan pemantauan di sekitar TKP, setelah itu melakukan undercover buy terhadap penjual miras, setelah transaksi miras di lakukan , anggota langsung mengamankan pelaku dan Barang bukti yang di bawa pelaku kemudian  mendatangi tempat dimana pelaku menyembunyikan barang bukti setelah itu anggota membawa sisa barang bukti dan mengamankan pelaku ke mako untuk di proses lanjut,” terangnya.

Ia pun menambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bawa miras tersebut bukan miliknya melainkan milik L dimana dirinya (pelaku red) hanya disuruh untuk menjual.

“Pelaku mengaku untuk miras yang dijualnya di suruh dari L dan mengambil keuntungan per botol Rp 10.000,” jelasnya. *


BACA JUGA

Demi Mendapatkan Uang, MCA Tega Menjajakan Kekasihnya ke Pria Hidung Belang

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:33 WIB

Silaturahmi Bersama Jurnalis Jayapura , Satgas Humas DC- 2024 Berharap Satu Persepsi dalam Pemberitaan

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:11 WIB

Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Pemuda Ini Dilumpuhkan Timah Panas

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:58 WIB

Kejari Papua Kembali Eksekusi 4 Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilu

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:37 WIB

MURI : Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 10 Km di Kota Jayapura Raih Rekor Dunia

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:54 WIB
TERKINI

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

16 Jam yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

17 Jam yang lalu

Ibadah Gabungan GIDI Klasis Mulia Dihadiri Ribuan Jemaat

17 Jam yang lalu

Distrik Homeyo Berhasil Dikuasai, Aparat Gabungan TNI Bantu Evakuasi Warga Kembali ke Rumahnya

23 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Kembali Berhasil Tangkap Komandan KKB Wilayah Dokoge Paniai

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com