MENU TUTUP

Penjual Miras Ilegal Diciduk di Pintu Masuk Ruko Dok 2

Kamis, 16 Mei 2019 | 08:55 WIB / Cholid
Penjual Miras Ilegal Diciduk di Pintu Masuk Ruko Dok 2 Pelaku dan barang bukti ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap peredaran miras illegal yang sering beroperasi di seputaran pintu masuk Ruko Dok II Jayapura, Rabu (15/5) pukul 02.00 dinihari WIT.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi MBY Hanafi menuturkan dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras ilegar berrbagai jenis serta mengamankan satu terduga pelaku.

“Dari hasil penggerebekan kami sita  barang bukti 18 whisky Robinson (Wiro), lima botol mensen dan 13 botol vodka serta satu pelaku berinisial PRP  (18) ,” ungkapnya Rabu (15/5) sore.

Kata Hanafi, pelaku dan barang bukti kini telah berada di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut terkait dengan peredaran miras illegal yang sering beroperasi di seputaran Ruko Dok II selama ini.

“Puluhan miras sudah kami amankan sebagai barang bukti sementara pelaku sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertangug jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang barlaku,” tuturnya.

 Ayah dua orang putra ini pun menerangkan penangkapan pelaku beserta barang bukti ketika pihaknya melakukan pemantauan usai menerima laporan warga yang resah atas peredaran miras di seputaran pintu masuk ruko dok II jayapura.

“Anggota kami melaksanakan pemantauan di sekitar TKP, setelah itu melakukan undercover buy terhadap penjual miras, setelah transaksi miras di lakukan , anggota langsung mengamankan pelaku dan Barang bukti yang di bawa pelaku kemudian  mendatangi tempat dimana pelaku menyembunyikan barang bukti setelah itu anggota membawa sisa barang bukti dan mengamankan pelaku ke mako untuk di proses lanjut,” terangnya.

Ia pun menambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bawa miras tersebut bukan miliknya melainkan milik L dimana dirinya (pelaku red) hanya disuruh untuk menjual.

“Pelaku mengaku untuk miras yang dijualnya di suruh dari L dan mengambil keuntungan per botol Rp 10.000,” jelasnya. *


BACA JUGA

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 21:07 WIB

MARI-YO Peduli Kembali Keruk Saluran Drainase Perum Organda Jayapura

Rabu, 20 November 2024 | 19:42 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Walikota Jayapura

Rabu, 13 November 2024 | 11:24 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

8 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

18 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

22 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

1 Hari yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com