MENU TUTUP

Penjual Miras Ilegal Diciduk di Pintu Masuk Ruko Dok 2

Kamis, 16 Mei 2019 | 08:55 WIB / Cholid
Penjual Miras Ilegal Diciduk di Pintu Masuk Ruko Dok 2 Pelaku dan barang bukti ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap peredaran miras illegal yang sering beroperasi di seputaran pintu masuk Ruko Dok II Jayapura, Rabu (15/5) pukul 02.00 dinihari WIT.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi MBY Hanafi menuturkan dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras ilegar berrbagai jenis serta mengamankan satu terduga pelaku.

“Dari hasil penggerebekan kami sita  barang bukti 18 whisky Robinson (Wiro), lima botol mensen dan 13 botol vodka serta satu pelaku berinisial PRP  (18) ,” ungkapnya Rabu (15/5) sore.

Kata Hanafi, pelaku dan barang bukti kini telah berada di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut terkait dengan peredaran miras illegal yang sering beroperasi di seputaran Ruko Dok II selama ini.

“Puluhan miras sudah kami amankan sebagai barang bukti sementara pelaku sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertangug jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang barlaku,” tuturnya.

 Ayah dua orang putra ini pun menerangkan penangkapan pelaku beserta barang bukti ketika pihaknya melakukan pemantauan usai menerima laporan warga yang resah atas peredaran miras di seputaran pintu masuk ruko dok II jayapura.

“Anggota kami melaksanakan pemantauan di sekitar TKP, setelah itu melakukan undercover buy terhadap penjual miras, setelah transaksi miras di lakukan , anggota langsung mengamankan pelaku dan Barang bukti yang di bawa pelaku kemudian  mendatangi tempat dimana pelaku menyembunyikan barang bukti setelah itu anggota membawa sisa barang bukti dan mengamankan pelaku ke mako untuk di proses lanjut,” terangnya.

Ia pun menambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bawa miras tersebut bukan miliknya melainkan milik L dimana dirinya (pelaku red) hanya disuruh untuk menjual.

“Pelaku mengaku untuk miras yang dijualnya di suruh dari L dan mengambil keuntungan per botol Rp 10.000,” jelasnya. *


BACA JUGA

BGN Targetkan Pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:22 WIB

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Advokat Pieter Ell Diserang Preman Saat Jalankan Putusan Pengadilan, PERADI Tuntut Keadilan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:59 WIB

Kekerasan Terhadap Pieter Ell di Jakarta Dikecam PERADI, Kapolri Segera Tangkap Pelaku dan Pihak Pengembang

Senin, 06 Oktober 2025 | 18:34 WIB

Polres Jayapura Ungkap Kasus Begal Tewaskan Driver Ojol di Sentani

Senin, 06 Oktober 2025 | 17:50 WIB
TERKINI

Tokoh Pemuda Tabi Ajak Mahasiswa Papua Bertindak Bijak dan Kritis dalam Menyikapi Kebijakan Pemerintah

25 Menit yang lalu

Serangan di Gereja GIDI Siloam, Seseorang Tewas Usai Ditikam Pelaku Diduga KKB

26 Menit yang lalu

Tiga Anggota KKB Penyerang Nakes dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

31 Menit yang lalu

Matius Fakhiri Daftar Calon Ketua DPD Golkar Papua

3 Jam yang lalu

Golkar Papua akan Gelar Musda ke-XI untuk Pemilihan Ketua pada 17 Oktober Mendatang

4 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com