MANOKWARI- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Republik Indonesia dapil Papua Barat nomor urut 21, Abdullah Manaray dan calon DPD RI nomor urut 29, Sofia Maipauw mengajukan gugatan keberatan terhadap hasil pleno KPU Kabupaten Maybrat yang dipleno secara terbuka di tingkat KPU Provinsi Papua Barat, Rabu (15/5) pukul 21.00 WIT.
Gugatan alat bukti keberatan tersebut diserahkan Abdullah Manaray dan Sofia Maipauw kepada Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana dan anggota komisioner disaksikan KPU Maybrat, Bawaslu Maybrat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Menurut Abdullah bahwa ada tindakan pelanggaran kecurangan pemilu di Pileg, khususnya di DPD RI hasil pleno di KPU Maybrat, dan itu sangat jelas, sebab sesuai data yang dimiliki Manaray D1 tingkat distrik berbeda dengan data KPU Maybrat yang dibacakan.
Meskipun suara Manaray hanya 17, namun yang menjadi persoalan adalah ada perbedaan salinan data dari C1 plano dengan D1 yang disalin ke KPU, bahkan ia menduga kesalahan manipulasi data sangat tidak baik ada di tingkat 24 distrik di Maybrat. Secara terbuka, Manaray sarankan kepada KPU Papua Barat untuk meminta kepada KPU Maybrat membuka kembali hasil pleno distrik, namun tidak dihiraukan oleh KPU Papua Barat.
Hal senada disampaikan Sofia Maipauw, namun juga tidak direspon KPU PB dan Bawaslu. Semakin alot Songmer protes KPU Maybrat, apalagi pleno KPU Maybrat membacakan data yang ditandatangani beberapa saksi, namun justru berbeda dengan data pleno yang dipegang Bawaslu PB tanpa ditandatangani.
Dengan demikian Bawaslu PB menyerahkan data ke KPU PB dan diserahkan lagi kepada KPU Maybrat untuk dibacakan dan itu yang dipake. Tidak sampe disitu, Manaray terus meminta agar membuka kembali D1 tingkat distrik, sebab ia berkeyakinan bukan saja kesalahan data satu distrik tapi semua distrik pasti salah.
Kata dia, suara 17 bukan menjadi persoalannya, namun harus ada transparan oleh KPU Maybrat, apalagi Bawaslu Maybrat tidak miliki semua data D1 sehingga peserta pemilu dalam rapat pleno pertanyakan kerja Bawaslu Maybrat dan KPU Maybrat.
Contoh kasus, Menurut Manaray bahwa awalnya caleg DPD RI Filep Wamafma peroleh suara 3.059 saat pleno KPU Maybrat, namun saat dibacakan di KPU Provinsi berubah menjadi 667 suara. Lalu caleg DPD nomor urut 27, Sanusi Rahaningmas tadinya 7.121 setelah dibacakan di KPU PB suara naik menjadi 9.621.
Manaray pun bersumpah sesuai ajaran Islam yang dianutnya atas kinerja KPU Maybrat, KPU Provinsi dan Bawaslu, sebab ada penggelembangan suara untuk menangkan satu caleg tertentu.
Setelah menyampaikan keberatan, Manaray pun keluar dari ruangan rapat pleno KPU PB di Aston Niu sekira pukul 00.00 WIT, dan menyatakan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi tentang hasil yang diperolehnya (MK). *