MENU TUTUP

Pieters Kondjol Gugat KPU Maybrat ke Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 25 Mei 2019 | 12:25 WIB / Albert
Pieters Kondjol Gugat KPU Maybrat ke Mahkamah Konstitusi Gedung Mahkamah Konstitusi/Google

MANOKWARI- Kader Partai Demokrat Papua Barat, Pieters Kondjol yang juga adalah peserta Pileg Papua Barat dari dapil 4 sudah mendaftar gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5) malam waktu Jakarta. Gugatan didaftarkan oleh tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat.

Kata Kondjol bahwa surat permohonan ke MK sudah ditandatangani oleh ketua umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan telah dikoordinir oleh Sekjen demokrat. Gugatan itu mengarah kepada KPU Maybrat sebagai penyelenggara pemilu.

Dia mengatakan hasil perolehan suara yang dibagi-bagi sehingga membuatnya menjadi korban. Untuk mencari keadilan, maka ke depan proses ini berjalan dengan mekanisme hukum, sebab sebagai peserta pemilu sangat didzolimi oleh penyelenggara pemilu di Maybrat.

Dengan demikian, kalaupun terbukti, maka dari sisi kode etik DKPP akan memproses penyelenggara dan diharapkan memberikan efek jera bagi penyelenggara di Maybrat.

Kondjol menjelaskan bahwa, ia sudah daftar dengan disertai barang bukti (BB) ke MK, tetapi juga dia menyerahkan barang bukti pelanggaran pemilu ke Bawaslu Papua Barat, Bawaslu kabupaten Maybrat, dan termasuk Gakumdu Maybrat serta Gakumdu Papua Barat.

"Jadi kami berharap kepada pihak Gakumdu untuk memproses persoalan kami secara adil dan benar agar memberikan efek jerah kepada penyelenggara pemilu di Maybrat," ungkap Kondjol, Jumat (24/5).

Ketua DPR Papua Barat aktif saat ini mengutarakan bahwa sudah tiga kali pemilu Maybrat terjadi kesalahan dan bagi-bagi suara di Maybrat, maka kali ini mereka harus diberikan efek jera. Padahal di Maybrat tidak ada pemilu sistem Noken, namun yang ada bagi-bagi suara.

Dengan demikian ia menilai kalau penyelenggara pemilu di Maybrat sudah melakukan kesalahan, maka hukum yang akan membuktikan keburukan penyelenggara, sebab KPU Maybrat secara sistematis telah bekerjasama dengan KPU Provinsi secara terstruktur.

Selain Kondjol yang gugat KPU Mabrat ke MK dari dapil 4 Maybrat, juga ada Andi Asmuruf dari dapil 2 Kota Sorong, dan Imanuel Yenu dari dapil 1 kabupaten Manokwari. *


BACA JUGA

Sidang MK, Pieter Ell: Tuduhan Apolo Safanpo dan Rumanus Mbaraka Bukan OAP Merupakan Tuduhan Fitnah dan Keji

Jumat, 31 Januari 2025 | 18:21 WIB

Intelektual Jayawijaya Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Jelang Putusan MK

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:07 WIB

Hadapi Sengketa Pilgub di MK, KPU PBD Gandeng Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan Rekan

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:32 WIB

Dr.Pieter Ell Ditunjuk Dampingi Yo-Join, Paslon Terpilih Pilkada Teluk Bintuni Hadapi Gugatan di MK

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:44 WIB

Gugatan Pendukung Persipura Disidangkan Pagi Ini

Selasa, 26 April 2022 | 06:47 WIB
TERKINI

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

6 Jam yang lalu

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

6 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

18 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga dan Anak-Anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

18 Jam yang lalu

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com