MENU TUTUP

Pieters Kondjol Gugat KPU Maybrat ke Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 25 Mei 2019 | 12:25 WIB / Albert
Pieters Kondjol Gugat KPU Maybrat ke Mahkamah Konstitusi Gedung Mahkamah Konstitusi/Google

MANOKWARI- Kader Partai Demokrat Papua Barat, Pieters Kondjol yang juga adalah peserta Pileg Papua Barat dari dapil 4 sudah mendaftar gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5) malam waktu Jakarta. Gugatan didaftarkan oleh tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat.

Kata Kondjol bahwa surat permohonan ke MK sudah ditandatangani oleh ketua umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan telah dikoordinir oleh Sekjen demokrat. Gugatan itu mengarah kepada KPU Maybrat sebagai penyelenggara pemilu.

Dia mengatakan hasil perolehan suara yang dibagi-bagi sehingga membuatnya menjadi korban. Untuk mencari keadilan, maka ke depan proses ini berjalan dengan mekanisme hukum, sebab sebagai peserta pemilu sangat didzolimi oleh penyelenggara pemilu di Maybrat.

Dengan demikian, kalaupun terbukti, maka dari sisi kode etik DKPP akan memproses penyelenggara dan diharapkan memberikan efek jera bagi penyelenggara di Maybrat.

Kondjol menjelaskan bahwa, ia sudah daftar dengan disertai barang bukti (BB) ke MK, tetapi juga dia menyerahkan barang bukti pelanggaran pemilu ke Bawaslu Papua Barat, Bawaslu kabupaten Maybrat, dan termasuk Gakumdu Maybrat serta Gakumdu Papua Barat.

"Jadi kami berharap kepada pihak Gakumdu untuk memproses persoalan kami secara adil dan benar agar memberikan efek jerah kepada penyelenggara pemilu di Maybrat," ungkap Kondjol, Jumat (24/5).

Ketua DPR Papua Barat aktif saat ini mengutarakan bahwa sudah tiga kali pemilu Maybrat terjadi kesalahan dan bagi-bagi suara di Maybrat, maka kali ini mereka harus diberikan efek jera. Padahal di Maybrat tidak ada pemilu sistem Noken, namun yang ada bagi-bagi suara.

Dengan demikian ia menilai kalau penyelenggara pemilu di Maybrat sudah melakukan kesalahan, maka hukum yang akan membuktikan keburukan penyelenggara, sebab KPU Maybrat secara sistematis telah bekerjasama dengan KPU Provinsi secara terstruktur.

Selain Kondjol yang gugat KPU Mabrat ke MK dari dapil 4 Maybrat, juga ada Andi Asmuruf dari dapil 2 Kota Sorong, dan Imanuel Yenu dari dapil 1 kabupaten Manokwari. *


BACA JUGA

MK Sidangkan Gugatan Masa Jabatan KPI, KPID Papua Apresiasi Mahkamah Konstitusi

Minggu, 10 Maret 2024 | 15:49 WIB

Gugatan Pendukung Persipura Disidangkan Pagi Ini

Selasa, 26 April 2022 | 06:47 WIB

Upaya Kasasi Ditolak MA, Ini Tanggapan Pemkab Puncak Jaya

Rabu, 27 November 2019 | 00:56 WIB

6 Anggota MRP-PB Gugat Mantan Pansel, Filep Wamafma: Saya Ingatkan Hati-hati akan Saya Tuntut Balik

Rabu, 18 September 2019 | 19:16 WIB

KPUD Kota Sorong Siapkan Bukti Gugatan PKPU di MK

Kamis, 13 Juni 2019 | 15:46 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

7 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

16 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

18 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

20 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com