MENU TUTUP

Hadapi Sengketa Pilgub di MK, KPU PBD Gandeng Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan Rekan

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:32 WIB / Andi Riri
Hadapi Sengketa Pilgub di MK, KPU PBD Gandeng Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan Rekan Ketua KPU PBD, Andreas Daniel Kambu (kanan) menandatangani surat kuasa hukum yang kemudian diserahkan ke Koordinator Tim Hukum, H. Rahman Ramli/Istimewa

JAKARTA, wartaplus.com - Hadapi sengketa Pilkada Gubernur Papua Barat Daya (PBD) di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU setempat menunjuk Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan rekan sebagai kuasa hukum.

Penunjukan Kuasa Hukum ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan surat kuasa hukum oleh Ketua KPU Papua Barat Daya, Andreas Daniel Kambu kepada Koordinator Tim Kuasa Hukum Dr. Pieter Ell dan rekan, H.Rahman Ramli di Jakarta, Jumat (10/01/2025) lalu.

Adapun permohonan gugatan hasil penetapan Pilgub Papua Barat Daya oleh KPU diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1, Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiuw (ARUS) dengan nomor perkara 276/PHPU.Gub-XXIII/2025.

Koordinator Tim Kuasa Hukum KPU PBD, H. Rahman Ramli kepada wartaplus.com, Rabu (15/01/2025) pagi membenarkan adanya penunjukan kuasa hukum tersebut.

Ia menyebut untuk jadwal sidang perdana di MK dijadwalkan pada Kamis (16/01/2025) besok.

"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan permohonan perkara," kata Rahman Ramli.

Untuk diketahui, KPU Papua Barat Daya telah menetapkan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dalam sidang pleno penetapan hasil rekapitulasi suara pada 10 Desember 2024 lalu.

Dimana pasangan calon nomor urut 3, Elisa Kambu - Ahmad Nausra (ESA) unggul dengan raihan 144.598 suara sah.
Kemudian pasangan nomor urut 1, Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiuw (ARUS) dengan 79.635 suara.

Lalu pasangan nomor urut 5 Bernard Sagrim - Sirajuddin Bauw (Bersinar) raih 36.757 suara, pasangan nomor urut 2 Gabriel Assem - Lukman Wagaje (Gaul) raih 29.219 suara dan terakhir pasangan Joppye Onesimus Wayangkau - Ibrahim Wugaje (Join) hanya meraih 18.748 suara sah.**



BACA JUGA

Pieter Ell dan Rekan Kembali Dampingi Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Alm. Mardjohan di Abepura

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:24 WIB

Pengadilan Agama Jayapura Sita Aset Warisan Alm. Mardjohan Si Raja Padang Jayapura

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:16 WIB

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Robert Senggi Terkait Hasil Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:13 WIB

DPC Peradi Kota Jayapura Serahkan Bantuan Pakaian Layak Pakai untuk Warga Terdampak Banjir Jayawijaya

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:16 WIB

Dituding Lakukan Pemalsuan SK Calon Terpilih DPRK Waropen, Ketua Pansel Berikan Klarifikasinya

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:22 WIB
TERKINI
Lakukan Pembunuhan

Satgas Ops Damai Cartenz Interogasi Pelaku, Keterlibatan KKB dalam Kasus Pembunuhan di Yahukimo

1 Jam yang lalu

Pengendara Ojek Luka Parah Akibat Serangan di Waghete II, Satgas Damai Cartenz Turun Tangan

1 Jam yang lalu

Tukang Ojek Jadi Korban Penganiayaan OTK di Waghete II, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Pelaku

1 Jam yang lalu
KKB Terlibat

Satgas Ops Damai Cartenz Interogasi Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Yahukimo

1 Jam yang lalu

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Barisan Merah Putih Kota Jayapura Terbentuk

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com