MENU TUTUP

Karyawan Freeport Persoalkan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala

Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:28 WIB / Andy
Karyawan Freeport Persoalkan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala Harris Manalu selaku Kuasa Hukum bersama para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyampaikan pokok-pokok permohonan, diruang sidang panel MK, pada Jumat (22/8/2025). Foto: Humas/Panji

JAKARTA, wartaplus.com Tiga karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dikutip https://www.mkri.id Para Pemohon mempersoalkan ketentuan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta secara berkala serta pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.

“Kerugian para Pemohon bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi pada saat para Pemohon memasuki usia pensiun nanti pada tahun 2026 atau 2027. Para Pemohon tidak dapat menerima pembayaran seluruh manfaat pensiun secara sekaligus,”ujar kuasa hukum para Pemohon Harris Manalu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (22/8/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 161 ayat (2) UU P2SK menyatakan, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.” Pasal 164 ayat (2) UU P2SK menyebutkan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.”

PT Freeport Indonesia mengikutsertakan para Pemohon pada program Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya ditanggung PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja. Sebagaimana ketentuan yang diberlakukan PT Freeport Indonesia, para Pemohon tidak berhak lagi mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan memasuki usia pensiun apabila jumlah iuran dana pensiun dan hasil pengembangannya yang ditanggung PT Freeport Indonesia lebih besar dari jumlah perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, para Pemohon tidak dapat lagi menikmati imbalan 100 persen manfaat dana pensiun atau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang telah dipupuk selama terjadi hubungan kerja ketika para Pemohon mengalami PHK karena alasan memasuki usia pensiun pada saatnya nanti.

Padahal, kata para Pemohon, pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi karena program pensiun ini bersifat sukarela bukan wajib. Karena program pensiun yang diikuti para Pemohon bersifat sukarela, dalam arti boleh menjadi peserta dan boleh tidak menjadi peserta, maka berdasarkan logika hukum yang membantu dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum secara rasional dan konsisten, seharusn peraturan pembayaran manfaat dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport lndonesia tidak terdapat pembatasan atau pengharusan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak secara berkala. Selain itu seharusnya juga tidak dibatasi ketentuan pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.

Dengan demikian dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus.

” Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Maanfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun.”

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Para hakim konstitusi sependapat para Pemohon harus menyampaikan argumentasi yang dapat meyakinkan Mahkamah mengubah pendiriannya dari apa yang sudah diputus dalam Putusan MK Nomor 155/PUU-XXII/2024 dan 61/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian norma yang sama.

“Meskipun norma itu sudah diputus tetapi itu tetap bertentangan, itu harus diyakinkan, di mana kemudian terus terangnya tidak pasnya amar putusan Mahkamah Konstitusi, tidak hanya berangkat dari bunyi pasal,” tutur Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Kamis, 4 September 2025 pukul 12.00 WIB.*


BACA JUGA

Tiga Dokter Baru dari Tanah Amungme dan Kamoro: Kisah Nyata yang Menginspirasi Papua

Minggu, 23 November 2025 | 06:01 WIB

Freeport Serahkan Dapur Mandiri dan Konsentrator Oksigen ke RS Waa Banti, Perkuat Layanan Kesehatan di Dataran Tinggi Mimika

Jumat, 14 November 2025 | 19:02 WIB

Freeport Indonesia Fasilitasi Nikah Massal OAP: Langkah Konkret Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga Pekerja Papua

Selasa, 11 November 2025 | 13:50 WIB

Komnas HAM Papua Protes Model Bisnis Eksklusif Freeport: "Bikin Standar Sendiri, Evaluasi Sendiri, Itu Aneh dan Salah"

Selasa, 11 November 2025 | 08:39 WIB
Kurangnya Antisipasi Keselamatan Pekerja

Komnas HAM Papua Tegaskan Tragedi Mud Rush Grasberg Block Cave Bukan Sekadar Human Error

Selasa, 11 November 2025 | 08:13 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz dan Polres Paniai Lakukan Patroli Humanis serta Baksos di Distrik Bibida

7 Jam yang lalu

Jasad Bayi Ditemukan Warga Diantara Tumpukan Sampah di TPA Koya Koso Jayapura ‎ ‎

1 Hari yang lalu

Personil Gabungan Polda Papua Dikerahkan untuk Bersihkan Jalan Ringroad yang Ditutupi Material Longsor

1 Hari yang lalu
Video Himbauan

Benny Wenda Serukan Bangsa Papua Kibarkan Simbol Kemerdekaan di Hari Lahir Embrio Bangsa, 1 Desember 2025

1 Hari yang lalu

Sambut Bulan Kasih, Satgas Damai Cartenz Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Sembako

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com