MENU TUTUP
Penyelundupan narkoba

Petugas Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Sabu

Selasa, 20 Februari 2018 | 18:20 WIB / rmol
Petugas Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Sabu Net

WARTAPLUS - Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 1,6 ton sabu melalui sebuah kapal berbendera Singapura di Riau, Selasa, 20 Februari 2018. Dalam kasus ini, tiga warga negara China ditangkap.

Tim gabungan terdiri atas penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Satgas Khusus Polri dan Bea Cukai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengemukakan, upaya penyelundupan ini digagalkan setelah dilakukan analisis seluruh data yang ada. Kemudian dilakukan patroli bersama.

Menurut Suwondo, kasus ini masih terus disidik petugas. "Karena menyangkut beberapa wilayah (kasus) di bawah kendali Bareskrim," ujarnya, Selasa, 20 Februari 2018. [rmol]


BACA JUGA

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB

Tim Opsnal Dirresnarkoba Polda Papua Tangkap Dua Pelaku Sabu sabu

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:25 WIB
TERKINI

Aksi Pembakaran Kembali Terjadi di Puncak Jaya, 6 Rumah Hangus Dilahap Api

1 Hari yang lalu

Penembakan di Area Rumah Sakit Umum Wamena Melanggar Hukum Humaniter Internasional

1 Hari yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kasih, Bagikan Pakaian untuk Anak-anak di Puncak Jaya

1 Hari yang lalu

Pemkab Jayapura Dukung Putusan MK Perihal Pendidikan Gratis

1 Hari yang lalu

Kepala Bappenda Fokus Cegah Kebocoran PAD Kabupaten Jayapura

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com