Kepala BNN Ungkap Jaringan Sabu 75 Gram di Kota Sorong
MANOKWARI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat berhasil mengungkap 4 tersangka yang diduga memikiki, penyimpan dan transaksi narkotika jenis Sabu di Kota Sorong, Papua Barat.
Keempat tersangka masing-masing Sabri (30), Hendra (34) memiliki satu paket sabu yang ditangkap pada 15 Mei, lalu pada 16 Mei 2019 ditangkap lagi tersangka Hamka Mucthar (30) memiliki 29 paket dan pada 21 Mei ditangkap lagi tersangka Nur Hasbi (33).
Untuk tersangka Nur Hasbi ditangkap dengan barang bukti sabu 25 gram yang kalau dipecahkan ada 25 paket. Untuk diketahui bahwa keempat tersangka ditangkap pada tempat yang berbeda di Kota Sorong, namun para tersangka ini masih satu jaringan narkotika.
Kepala BNN Provinsi Papua Barat Brigjen Pol Setija saat merilis keberhasilan BNN dalam mengungkap jaringan narkotika di wilayah Papua Barat, khususnya di Kota Sorong, Kamis (23/5) sore, menjelaskan, modus untuk mendatangkan sabu tersebut menggunakan kapal putih dari Makassar Sulawesi Selatan ke Sorong Papua Barat.
Caranya sangat berbeda-beda, misalnya tersangka Hendra setelah berhasil memiliki shabu lewat kapal Pelni, namun cara menyimpannya dengan mengubur sabu ke dalam tanah saat diketahui anggota BNN.
Kata Kepala BNN bahwa para tersangka ini dijerat 3 Pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1). Ancaman hukuman penjara dalam UU Natkotika 10 tahun.
Dikatakan Brigjen Pol Setija bahwa terdapat 75 gram sabu dari total barang bukti sabu yang diungkap, maka kalau diasumsi 1 gramnya dijual seharga Rp 2,3 juta, maka 75 gram ini setara dengan Rp 172 juta. Lalu kalau asumsi bagi 6 pemakai, maka BNN selamatkan 400 generasi di Kota Sorong. *