MENU TUTUP

1 Sumur Bor Minyak Butuh 2 Hektar, Kadishut PB: Kawasan Hutan Bersifat Pinjam Pakai

Selasa, 28 Mei 2019 | 07:04 WIB / Albert
1 Sumur Bor Minyak Butuh 2 Hektar, Kadishut PB: Kawasan Hutan Bersifat Pinjam Pakai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri/Albert

MANOKWARI- Aturan untuk Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) terbilang sangat ketat, namun kawasan untuk kegiatan eksploirasi dan ekspoitasi hanya bersifat pinjam pakai.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri menjelaskan bahwa kawasan pinjam pakai untuk kegiatan Migas tidak merubah hutan.

Bahkan dalam berkontribusi, SKK migas sendiri memiliki dana CSR untuk masyarakat, termasuk perusahaan wajib membayar hak ulayat bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

"Saya belum tahu berapa besar dana CSR kepada masyarakat, namun untuk pemerintah daerah ada juga yang sering kita dengar adalah dana bagi hasil (DBH)," sebut Runaweri kepada wartaplus.com, Senin (27/5)  menanggapi pembukaan lahan hutan produksi di Papua Barat.

Dalam pembukaan hutan untuk kegiatan Migas hanya pinjam pakai dan secara langsung tidak merusak hutan, sebab mereka setelah membuka hutan untuk survei lokasi sumur bor wajib hukum mereka tanam kembali.

Apalagi satu sumur bor minyak hanya membutuhkan kurang lebih 2 hektar lahan. Dalam artian, kata Runaweri bahwa dalam pembukaan lahan tidak sama sekali merubah hutan.

"Jadi tanaman atau pohon di sekitar lahan tersebut harus diganti dan apabila kemudian sudah membuka lahan dan mendapat kayu atau HPK, maka perusahan harus membayar kepada masyarakat pemilik hak ulayat juga," jelas Runaweri.

Kemudian hutan yang sudah dibuka perusahaan wajib direklamasi, sehingga diharapkan masyarakat ikut memantau langsung kegiatan SKK Migas agar jangan sampai merusak hutan dan tidak direklamasi.

Tambah Runaweri, daerah penghasil Migas di Papua Barat hanya ada di Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong, Raja Ampat dan Fakfak. *


BACA JUGA

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB

Partai Golkar Dirugikan, Christian Yan Warinussy Diminta Klarifikasi Pernyataan Yang Menyesatkan

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:05 WIB
Semoga Pemilu Aman

Pertamakalinya Paulus Waterpauw Gunakan Hak Pilihnya

Rabu, 14 Februari 2024 | 12:35 WIB

Markas KST Manfred Fatem di Maybrat Digrebek, Dua Pemasok Logistik Ditangkap

Minggu, 28 Januari 2024 | 07:38 WIB

Kasus Origenes Ijie Belum Usai, Banding Jadi Keputusan Akhir, Heriyanto: Keputusan Janggal Dan Aneh

Jumat, 17 November 2023 | 19:29 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

12 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

20 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

22 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

1 Hari yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com