Polda Papua Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal
JAYAPURA - Ribuan botol miras Ilegal yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua beserta tiga Polres jajaran, Selasa (28/5) pagi dimusnahkan di halaman Mako Brimob Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan ribuan botol miras Ilegal yang dimusnahkan itu disita selama bulan suci Ramadan. "Miras itu merupakan hasil razia dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadan dan idul Fitri mendatang yang dilakukan Dit Narkoba dan tiga Polres jajaran yakni Polres Jayapura Kota, Polres Jayapura dan Polres Keerom," ungkapnya, Selasa (28/5) pagi.
Ia pun menerangkan tidak hanya miras ilegal yang berhasil disita melainkan minum bersoda tidak layak dikonsumsi pun ikut diamankan ketika dilakukan razia.
Lanjut Kamal total barang bukti yang berhasil disita antara lain 1052 minuman keras yang tidak memiliki ijin edar dan 240 minuman kaleng soda.
"Setelah dilakukan berita acar, barang bukti yang disita sudah dilakukan pemusnahan yang dipimpin langsung Wakapolda Papua Brigjend Yakobus Marjuki," ucapnya.
Mantan Wakapolres Depok ini pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penjualan miras yang tidak dilengkapi surat ijin apabila tidak ingin dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sudah banyak yang ditangkap akibat penjualan miras ilegal. Kami himbau kepada warga untuk meninggalkan aktivitas jika beli miras ilegal terlebih khusus di seputaran Entrop Kota Jayapura," tegasnya. *