Kapolda Papua Barat Sarankan Pemda Bentuk Perda Pelarangan Peredaran Lem Aibon
MANOKWARI- Di sela memantau aktivitas pedagang dan masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri di Pasar Sentral Sanggeng Manokwari, beberapa hari lalu, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mendapat informasi bahwa pasar tingkat sebagai tempat berkumpulnya pecandu isap lem aibon.
Mendapat informasi itu, Brigjen Pol Nahak menjelaskan kepada wartawan di Sanggeng bahwa belum ada aturan hukum yang menjerat pengguna lem aibon, sehingga solusinya pemerintah daerah harus membuat Perda (peraturan daerah) sebagai payung hukum melindungi pengguna dan menjerat pengedar lem aibon.
Kapolda juga mengaku baru tahu kalau Pasar Sanggeng dijadikan tempat perkumpulan pecandu lem aibon.
Sementara beberapa komunitas peduli anak asli Papua seperti organisasi lembaga masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan di Kabupaten Manokwari turut mengajak dan melindungi para remaja dan anak-anak asli Papua dari masalah lem aibon.
Panglima Parjal Papua Barat, Ronald Mambieuw ketika melihat kondisi ini terus menerus menimpa generasi asli Papua, kepada wartaplus.com, Rabu (6/6), menyatakan mendukung Kapolda Papua Barat terkait pembentukan Perda pelarangan, perlindungan anak-anak asli Papua dari masalah sosial seperti lem aibon saat ini. *