Saksi S si Pemberi Uang Terhadap Dua Pengawas Distrik Akhirnya Diperiksa
JAYAPURA - Setelah mangkir dari panggilan pertama dengan alasan sedang berada di luar kota, salah satu saksi berinisial S yang diduga terlibat kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian resort Jayapura Kota terhadap dua pengawas pemilu tingkat Distrik IW dan VR akhirnya mendatangi Polres Jayapura Kota beberapa waktu.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra menerangkan kedatangan S di Mapolres Jayapura Kota tidak lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi setelah dua kali surat pemanggilan dilayangkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.
"Yang bersangkutan baru bisa datang setelah panggilan kedua dimana sebelumnya S tidak memenuhi panggilan pertama karena berada di luar kota," ungkapnya Minggu (9/6) siang.
Ia pun menerangkan ada 11 pertanyaan yang dilontarkan penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap S yang diduga kuat terlibat sebagai pemberi uang terhadap dua Pandis yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
"S diperiksa sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 17.15 WIT dengan total 11 pertanyaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota. Status S saat ini sebagai saksi," bebernya.
Singkat Jahja, dari hasil pemeriksaan terdapat perselisihan nilai uang yang disampaikan oleh Saksi S dan dua tersangka IW serta VR, namun nantinya akan dikembangkan oleh penyidik.
"Hasi pemeriksaan S mengakui memberikan uang sebesar Rp 2 juta, sementara dua tersangka mengakui menerima uang sebesar Rp 16 juta, sesuai dengan nilai barang bukti yang diamankan saat OTT," ujarnya.
Kata Jahja, status S yang saat ini sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan naik sebagai tersangka.
"Kita lihat saja nanti apabila memenuhi unsur setelah didalami S akan naik sebagai tersangka, namun yang jelas saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik," tegasnya. *