MENU TUTUP

Kadishut Papua Barat Minta Perusahan di Mameh Harus Buka Jalan Baru

Kamis, 13 Juni 2019 | 15:24 WIB / Albert
Kadishut Papua Barat Minta Perusahan di Mameh Harus Buka Jalan Baru Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik F. Runaweri/Albert

MANOKWARI- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik F. Runaweri angkat bicara terkait jalan trans Papua Barat yang menghubungkan Kabupaten Manokwari Selatan-Teluk Bintuni tepatnya di jalan Mameh-Isim, yang rusak parah dan berlumpur.

Secara khusus jalan Mameh, Distrik Tahota, kabupaten Mansel, tegas Runaweri, kalau jalan Mameh yang berlumpur panjang 5 kilometer itu, bukan lagi menjadi status perusahaan, sebab sudah ada kesepakatan dua belah pihak antara Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI dan PT. Megapura Membangun.

Dalam pertemuan itu, Hendrik Runaweri turut diundang mewakili Pemprov  Papua Barat. Bahkan dari pertemuan tersebut sudah ada kesepakatan agar perusahan membuka jalan tersendiri.

"Jadi pihak perusahan diwajibkan membuka jalan baru sepanjang 5 kilometer terpisah dari jalan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah," kata Runaweri kepada wartawan, Kamis (13/6).

Dikatakan Runaweri bahwa jalan baru yang dibuka perusahaan untuk kepentingan loging, sedangkan jalan yang sudah ada ditingkatkan oleh pihak Balai Jalan Nasional Wilayah IV Teluk Bintuni untuk diaspal.

Lanjut Runaweri, seharusnya jalan itu sudah mulai dikerjakan tapi ia tidak tahu perencanaan dari balai. Apalagi sudah ada kesepakatan untuk pengerjaan jalan tersebut.

Sementara perusahan sudah harus membuka jalan baru sepanjang 5 kilometer jauh dari jalan yang sudah ada. Meskipun kalau perusahaan akan melewati jalan yang nanti dikerjakan pemerintah, maka bobotnya jangan di atas 10 ton dan harus disesuaikan sehingga jangan merusak jalan.

Ditanya tentang luas hutan area di Mameh, jelas Runaweri, berkategori sedang yakni rata-rata 50-100 hektare. Ditanya tentang masalah izin perusahaan, jelas Runaweri bahwa kalau Izin Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Kayu (IHUPHP) langsung dari Kementerian KLH Republik Indonesia.

Sedangkan kewenangan Dishut Papua Barat, tambah Runaweri hanya mengeluarkan Izin Rencana Kerja Tahunan (IRKT). Tentang area jalan yang akan dibuka baru oleh perusahan nantinya, ia menjelaskan tidak masuk dalam hutan konservasi ataupun kawasan lindung. *


BACA JUGA

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB

Partai Golkar Dirugikan, Christian Yan Warinussy Diminta Klarifikasi Pernyataan Yang Menyesatkan

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:05 WIB
Semoga Pemilu Aman

Pertamakalinya Paulus Waterpauw Gunakan Hak Pilihnya

Rabu, 14 Februari 2024 | 12:35 WIB

Markas KST Manfred Fatem di Maybrat Digrebek, Dua Pemasok Logistik Ditangkap

Minggu, 28 Januari 2024 | 07:38 WIB

Kasus Origenes Ijie Belum Usai, Banding Jadi Keputusan Akhir, Heriyanto: Keputusan Janggal Dan Aneh

Jumat, 17 November 2023 | 19:29 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

1 Hari yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

1 Hari yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

1 Hari yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

1 Hari yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com