MENU TUTUP

Kadishut Papua Barat Minta Perusahan di Mameh Harus Buka Jalan Baru

Kamis, 13 Juni 2019 | 15:24 WIB / Albert
Kadishut Papua Barat Minta Perusahan di Mameh Harus Buka Jalan Baru Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik F. Runaweri/Albert

MANOKWARI- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik F. Runaweri angkat bicara terkait jalan trans Papua Barat yang menghubungkan Kabupaten Manokwari Selatan-Teluk Bintuni tepatnya di jalan Mameh-Isim, yang rusak parah dan berlumpur.

Secara khusus jalan Mameh, Distrik Tahota, kabupaten Mansel, tegas Runaweri, kalau jalan Mameh yang berlumpur panjang 5 kilometer itu, bukan lagi menjadi status perusahaan, sebab sudah ada kesepakatan dua belah pihak antara Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI dan PT. Megapura Membangun.

Dalam pertemuan itu, Hendrik Runaweri turut diundang mewakili Pemprov  Papua Barat. Bahkan dari pertemuan tersebut sudah ada kesepakatan agar perusahan membuka jalan tersendiri.

"Jadi pihak perusahan diwajibkan membuka jalan baru sepanjang 5 kilometer terpisah dari jalan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah," kata Runaweri kepada wartawan, Kamis (13/6).

Dikatakan Runaweri bahwa jalan baru yang dibuka perusahaan untuk kepentingan loging, sedangkan jalan yang sudah ada ditingkatkan oleh pihak Balai Jalan Nasional Wilayah IV Teluk Bintuni untuk diaspal.

Lanjut Runaweri, seharusnya jalan itu sudah mulai dikerjakan tapi ia tidak tahu perencanaan dari balai. Apalagi sudah ada kesepakatan untuk pengerjaan jalan tersebut.

Sementara perusahan sudah harus membuka jalan baru sepanjang 5 kilometer jauh dari jalan yang sudah ada. Meskipun kalau perusahaan akan melewati jalan yang nanti dikerjakan pemerintah, maka bobotnya jangan di atas 10 ton dan harus disesuaikan sehingga jangan merusak jalan.

Ditanya tentang luas hutan area di Mameh, jelas Runaweri, berkategori sedang yakni rata-rata 50-100 hektare. Ditanya tentang masalah izin perusahaan, jelas Runaweri bahwa kalau Izin Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Kayu (IHUPHP) langsung dari Kementerian KLH Republik Indonesia.

Sedangkan kewenangan Dishut Papua Barat, tambah Runaweri hanya mengeluarkan Izin Rencana Kerja Tahunan (IRKT). Tentang area jalan yang akan dibuka baru oleh perusahan nantinya, ia menjelaskan tidak masuk dalam hutan konservasi ataupun kawasan lindung. *


BACA JUGA

Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB

Kodam Kasuari Sebut Program MBG Sudah Menyasar 24 Ribu pelajar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB

DKPP Kaimana petakan kawasan zona sayur dukung program MBG 

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:19 WIB
TERKINI

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

3 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

3 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

3 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

12 Jam yang lalu

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com