Polisi Belum Tetapkan Provokator Kerusuhan Asmat Sebagai Tersangka
JAYAPURA - Anggota Kepolisian Resort Asmat hingga saat belum menetapkan JT yang diduga sebagai provokator kerusuhan di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, Papua, beberapa waktu lalu.
Kapolres Asmat, AKBP Andy Anoch menuturkan hingga saat ini penetapan tersangka terhadap JT belum dilakukan lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi tambahan.
"Kita belum memeriksa saksi, baik saksi dari warga Kampung Ais atau para perusuh karena saat ini Denpom TNI AD masih memeriksa mereka untuk perkembangan kasus penembakannya," terangnya ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (17/6) malam.
Kata Andy, saat ini JT tidak diijinkan keluar dari Distrik Agats hingga proses penyelidikan selesai. "JT sempat kami tahan untuk dimintai keterangan, namun karena yang bersangkutan koperatif maka kami tidak lakukan penahanan, namun JT tidak diperbolehkan keluar dari Agats sampai proses penyidikan selesai," tuturnya.
Selain itu, Lanjut Andy, pihak kepolisian saat ini mengalami kendala karena korban kerusuhan yang rumahnya dirusak dan dijarah tidak membuat laporan polisi.
"Korban pengerusakan serta penjarahan tidak mau membuat laporan polisi atas kasus itu lantaran faktor keselamatan. Dia bilang karena sudah ada yang meninggal empat orang, kalau saya proses lagi (kerugian materil) bagaimana dengan saya punya keselamatan," ucap Anoch.
Namun ia menegaskan, Polres Asmat akan tetap melakukan pendalaman terkait kasus kerusuhan tersebut melalui saksi-saksi lainnya. "Nanti, kita tunggu setelah pemeriksaan dari Denpom selesai," cetusnya.
Dalam kasus yang terjadi pada 27 Mei 2019 tersebut, 220 massa yang datang ke Kampung Ais melakukan pengrusakan dan penjarahan ke salah satu rumah warga. *