Setubuhi Teman Sendiri, Seorang Remaja Ditangkap Polisi
JAYAPURA - Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk YY (18) pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (18/6) sore pukul 16.50 WIT.
Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan di rumah kerabatnya di Dok 2 Distrik Jayapura Utara setelah pihak kepolisian menerima informasi warga.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, menjelaskan, penangkapan YY pelaku persetubuhan tidak lain merupakan rekan korban MY (16). "Korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka hanya teman, saat kejadian pelaku dan korban mengonsumsi miras," jelasnya.
Jahja menerangkan, kejadian naas yang dialami MY (16) terjadi pada hari Senin tanggal 1 April lalu sekitar pukul 22.30 WIT di taman TK Dok VII Kelurahan Imbi Distrik Jayapura Utara.
"Saat itu korban berada di halte Gor APO, tiba-tiba pelaku datang mengajak korban untuk ikut ke arah Dok VII, sesampai di TKP pelaku mengajak korban mengonsumsi miras," terang Iptu Jahja.
Lanjut Jahja, setelah mengkonsumsi miras, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, dan korban tak berdaya sehingga pelaku langsung melakukan hal tersebut terhadap korban.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara ini pun menambahkan, saat ini pelaku sudah diserahkan ke penyidik PPA Polres Jayapura Kota dan menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. *