SENTANI – Tim reskrim Polres Jayapura menangkap tiga pelaku pencuri kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura pada Rabu (19/6) dinihari.
Ketiganya ditangkap saat beraksi melakukan pencurian di perumahan BTN Pemda Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
“Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing SK (18), YM (18) dan NM (17). Mereka ditangkap saat melakukan pencurian di rumah warga. Dari tangan ketiga pelaku, kita amankan barang bukti berupa dua unit motor yang baru diambil,” kata Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Henrikus Yosi Hendrata kepada wartawan di Mapolres Jayapura.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim reskrim, Yossi mengatakan pihaknya berhasil mendapatkan empat motor curian yang disimpan di salah satu rumah tersangka.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim kami menemukan empat unit motor curian yang disimpan di rumah salah satu pelaku,” ujar Yossi.
Lanjut Yossi, ketiga pelaku diketahui sering melakukan aksi pencurian bermotor dalam 6 bulan terakhir di beberapa lokasi berbeda dan menjadi buruan pihak kepolisian.
“Jadi mereka ini sudah masuk dalam buruan polisi, karena mereka sering melakukan pencurian di satu lokasi dan dijual ke lokasi berbeda,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari keterangan ketiga pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual dengan harga sangat murah berkisar 1 sampai 2 juta rupiah permotor.
“Uang hasil penjualan tersebut biasanya dipakai untuk pesta miras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
“Para pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka YM (18) mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor karena tidak memilki pekerjaan tetap, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya mencuri sudah dua kali, saya terpaksa lakukan ini karena tidak punya pekerjaan, jadi tidak punya uang,” ujarnya singkat. *