Jambret HP Milik Pengemudi Mobil, Seorang Pria Nyaris Dihakimi Warga
JAYAPURA – JE, pemuda berusia 27 tahun nyaris menjadi korban amuk warga karena kedapatan merampas HP milik Daud Mendilan, pengemudi mobil ketika melintas di Padang Bulan, Selasa (18/6) siang.
Kejadian perampasan HP itu terjadi ketika korban melewati jalan Padang Bulan dengan mengendarai mobil. Pelaku saat itu dipengaruhi minuman keras, berdiri di samping jalan sambil meminta rokok kepada korban kemudian pelaku merampas HP Samsung J1 milik korban.
Warga sekitar yang mengetahui aksi pelaku dari teriakan korban, langsung mengejar dan menciduk pelaku dan selanjutnya menggiring ke kantor Kepolisian Sektor Abepura.
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian perampasan hp di padang bulang yang dilakukan pelaku JE (27) terhadap korban Daud Mendilan (56) Saat mengendarai mobil.
"Setelah mengambil HP korban, pelaku lari namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan selanjutnya warga menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Clief.
Kapolsek menuturkan, korban sudah membuat laporan polisi dan kini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, JE dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. *