MENU TUTUP

MJ Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan Dijerat 12 Tahun Penjara

Jumat, 28 Juni 2019 | 16:49 WIB / Cholid
MJ Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan Dijerat 12 Tahun Penjara Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra/Cholid

JAYAPURA - MJ (37) tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap Anggrek (20) di Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu, terancam 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra ketika ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (28/6) siang.

Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, baik saksi korban dan keterang yang didapat dalam proses penyidikan dan penyelidikan, akhirnya Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. "Berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan dijerat 12 tahun penjara," ungkapnya.

Jahja menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu terduga pelaku lainnya, mengingatkan dalam kasus tersebut diduga kuat pelakunya lebih dari satu orang. Sementara untuk tersangka MJ (37) telah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keterangan korban ada enam orang pelaku namun kami masih akan kembangkan lagi. Dua orang sudah kami amankan namun masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.

Saat ditanya kondisi korban, Jahja mengungkapkan saat ini kondisinya sudah membaik pascaoperasi. "Korban sudah membaik, ke depannya kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kronologinya," tegasnya. *


BACA JUGA

Warga Kampkey Keluhkan Tidak Ada Pelayanan Kesehatan di Pustu Awiyo

Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:08 WIB

Danrem 172/PWY Tinjau Program MBG di SD YPK Yoka Baru Kota Jayapura

Selasa, 22 April 2025 | 17:56 WIB

Kasus HIV/Aids di Kota Jayapura Naik Signifikan dalam Tiga Tahun Terakhir

Jumat, 14 Februari 2025 | 17:37 WIB

Polisi Dalami Kasus Kekerasan Fisik Terhadap Balita di Jayapura

Senin, 06 Januari 2025 | 12:54 WIB

Dua Kelompok Massa Pendukung Pilkada Kota Jayapura Terlibat Bentrok saat Pleno KPU

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:25 WIB
TERKINI

Empat Anggota KKB Kodap III Sinak Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI di Puncak, Papua Tengah

13 Jam yang lalu

Pelaku Rudapaksa dan Curas Dibekuk Tim Opsnal Gabungan

1 Hari yang lalu

Sentuhan Humanis Satgas Damai Cartenz untuk Anak-anak di Puncak Jaya

1 Hari yang lalu

Indosat Ooredoo Hutchison dan Nokia Bekerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, dan Dukung Operasional Berkelanjutan Berbasis AI

1 Hari yang lalu

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com