MENU TUTUP

MJ Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan Dijerat 12 Tahun Penjara

Jumat, 28 Juni 2019 | 16:49 WIB / Cholid
MJ Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan Dijerat 12 Tahun Penjara Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra/Cholid

JAYAPURA - MJ (37) tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap Anggrek (20) di Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu, terancam 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra ketika ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (28/6) siang.

Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, baik saksi korban dan keterang yang didapat dalam proses penyidikan dan penyelidikan, akhirnya Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. "Berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan dijerat 12 tahun penjara," ungkapnya.

Jahja menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu terduga pelaku lainnya, mengingatkan dalam kasus tersebut diduga kuat pelakunya lebih dari satu orang. Sementara untuk tersangka MJ (37) telah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keterangan korban ada enam orang pelaku namun kami masih akan kembangkan lagi. Dua orang sudah kami amankan namun masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.

Saat ditanya kondisi korban, Jahja mengungkapkan saat ini kondisinya sudah membaik pascaoperasi. "Korban sudah membaik, ke depannya kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kronologinya," tegasnya. *


BACA JUGA

Danrem 172/PWY Tinjau Program MBG di SD YPK Yoka Baru Kota Jayapura

Selasa, 22 April 2025 | 17:56 WIB

Kasus HIV/Aids di Kota Jayapura Naik Signifikan dalam Tiga Tahun Terakhir

Jumat, 14 Februari 2025 | 17:37 WIB

Polisi Dalami Kasus Kekerasan Fisik Terhadap Balita di Jayapura

Senin, 06 Januari 2025 | 12:54 WIB

Dua Kelompok Massa Pendukung Pilkada Kota Jayapura Terlibat Bentrok saat Pleno KPU

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:25 WIB

Wamendagri Pantau Pemungutan Suara di Sejumlah TPS Kota Jayapura

Rabu, 27 November 2024 | 17:31 WIB
TERKINI

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, BI Papua Bawa Uang Tunai Rp14,8 Miliar

14 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Serahkan Bantuan 6.000 Dosis Vaksin DBD kepada Pemkab Mimika

15 Jam yang lalu
Bapenda Bakal Kaji Tarif Galian C di Kabupaten Jayapura

Bapenda Siap Eksekusi Rekomendasi Pansus PAD Kabupaten Jayapura

15 Jam yang lalu

Penembakan di Puncak Jaya, Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gugur

1 Hari yang lalu

Kedapatan Bawa Ganja 7,5 Kg dan 4 Butir Peluru Shotgun, Tiga Orang Diamankan di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com