Polisi Ungkap Jaringan Narkoba, Indonesia - Papua New Guinea
JAYAPURA - Anggota Kepolisian Sektor Depapre Polres Jayapura, berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja antarnegara, Sabtu (29/6) lalu.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian hasil membekuk lima orang pelaku antara lain OS (23), SA (21), AY (20), RW (17) dan EE (26). Selain mengamankan para pelaku polisi pun berhasil menyita barang bukti ganja kering asal PNG yang diduga kuat akan diedarkan di seputaran Depapre.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura setelah sebelumnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap OS (23).
"Dari hasil pantauan dan informasi yang diterima, Anggota berhasil menciduk OS dirumah di Depapre, setelah dikembangkan pelaku lainnya di tangkap di Seputaran Kota Jayapura," terangnya.
Kata Kamal, dari hasil pemeriksaan sementara ganja itu didapatkan dari PNG dengan cara di barter. Dimana ganja itu nanti akan konsumsi dan diedarkan.
"Mereka ke pulang pergi ke PNG melalui jalur laut di perairan Depapre mengingat perairan laut Jayapura saat ini telah dijaga ketat," ungkapnya.
Ia pun menjelaskan saat ini pera pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku pelaku ganja yang berhasil disita sebanyak 10 pekat berukuran besar, serat satu tas kresek yang berisikan ganja kering," ucap Kamal.
Ia pun menambahkan atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *