MENU TUTUP

Nama SBY ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi E-KTP

Kamis, 29 Maret 2018 | 19:19 WIB / rmol
Nama SBY ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi E-KTP istimewa

WARTAPLUS - Menteri Dalam Negeri era Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, lagi-lagi muncul di persidangan tuntutan terdakwa korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Setya Novanto.

Nama Gamawan muncul di surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Di persidangan itu, Gamawan disebut terlibat dan menerima fee proyek tersebut.

Gamawan Fauzi diduga menerima fee 5 persen dari PT Sandipala Artha Putra melalui adiknya Asmin Aulia dalam rangka memenangkan Konsorsium PNRI.

Pemberian fee kepada Gamawan Fauzi itu merupakan hasil pertemuan dari Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus, Direktur Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dan Direktur Biomorf Lone, Johannes Marliem serta Direktur Utama PNRI, Isnu Edhi Wijaya .

"PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberi fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," ucap JPU KPK, Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Tak hanya itu, nama Gamawan dalam tuntutan terdakwa Novanto juga disebut sebagai salah satu pihak diperkaya dalam skandal perkara ini.

"Gamawan Fauzi menerima Rp50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia," kata jaksa Wawan.

Jaksa memaparkan pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang. Pasalnya pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI jadi pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5,8 triliun.

Penetapan itu kemudian ditindaklanjuti menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011. Tidak hanya itu, Gamawan pula yang mengusulkan agar proyek e-KTP dibiayai oleh APBN dengan cara mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Gamawan disebutkan meminta untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.

Munculnya nama Gamawan dalam kasus e-KTP ini tidak hanya sekali ini saja disebut-sebut. Sebelumnya dalam persidangan dakwaan Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana, yang dibacakan pada Rabu 28 Maret 2018, nama Gamawan juga disebut menerima hadiah terkait proyek e-KTP.

Selain itu, dalam dakwaan pengusaha Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

Seperti diketahui, dalam persidangan ini, jaksa menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun kurungan penjara atas perkara korupsi tersebut. [rmol]


BACA JUGA

Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:41 WIB

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB
Fakta Persidangan

Sidang Tipikor PON Papua: Pernyataan Eka Kambuaya si Wakil Bendahara Umum Dibantah

Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:36 WIB

DR. Pieter Ell: Mantan Ketua Harian PB PON Papua Tegaskan Semua Penggunaan Dana Sudah Dipertanggungjawabkan

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:11 WIB
TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

18 Jam yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

20 Jam yang lalu

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

2 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

2 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com