MENU TUTUP

Nama SBY ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi E-KTP

Kamis, 29 Maret 2018 | 19:19 WIB / rmol
Nama SBY ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi E-KTP istimewa

WARTAPLUS - Menteri Dalam Negeri era Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, lagi-lagi muncul di persidangan tuntutan terdakwa korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Setya Novanto.

Nama Gamawan muncul di surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Di persidangan itu, Gamawan disebut terlibat dan menerima fee proyek tersebut.

Gamawan Fauzi diduga menerima fee 5 persen dari PT Sandipala Artha Putra melalui adiknya Asmin Aulia dalam rangka memenangkan Konsorsium PNRI.

Pemberian fee kepada Gamawan Fauzi itu merupakan hasil pertemuan dari Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus, Direktur Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dan Direktur Biomorf Lone, Johannes Marliem serta Direktur Utama PNRI, Isnu Edhi Wijaya .

"PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberi fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," ucap JPU KPK, Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Tak hanya itu, nama Gamawan dalam tuntutan terdakwa Novanto juga disebut sebagai salah satu pihak diperkaya dalam skandal perkara ini.

"Gamawan Fauzi menerima Rp50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia," kata jaksa Wawan.

Jaksa memaparkan pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang. Pasalnya pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI jadi pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5,8 triliun.

Penetapan itu kemudian ditindaklanjuti menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011. Tidak hanya itu, Gamawan pula yang mengusulkan agar proyek e-KTP dibiayai oleh APBN dengan cara mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Gamawan disebutkan meminta untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.

Munculnya nama Gamawan dalam kasus e-KTP ini tidak hanya sekali ini saja disebut-sebut. Sebelumnya dalam persidangan dakwaan Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana, yang dibacakan pada Rabu 28 Maret 2018, nama Gamawan juga disebut menerima hadiah terkait proyek e-KTP.

Selain itu, dalam dakwaan pengusaha Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

Seperti diketahui, dalam persidangan ini, jaksa menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun kurungan penjara atas perkara korupsi tersebut. [rmol]


BACA JUGA

Rumah Pegawai Bulog Wamena Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Beras Bersubsidi

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:11 WIB

Kejari Wamena Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Yahukimo

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB
TERKINI
KKB Lakukan Penembakan

Letusan Senjata Api di Bandara Lama Sugapa

1 Jam yang lalu

Terlibat Kasus Pidana dan Disersi, Lima Anggota Polres Puncak Jaya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

13 Jam yang lalu

Peringati Hari Anak Nasional, Pj Gubernur Papua Gandeng CSR Beri Bantuan di Sejumlah Sekolah

13 Jam yang lalu

Polri Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Pengkhianat, Keterlibatan dengan KKB Akan Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

13 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Yahukimo

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com