MENU TUTUP

Apes, Beli Motor Malah Terancam Penjara 4 Tahun

Rabu, 24 Juli 2019 | 10:20 WIB / Cholid
Apes, Beli Motor Malah Terancam Penjara 4 Tahun Pelaku (ketiga dari kiri) saat diamankan bersamaan barang bukti motor Honda Beat/Istimewa

JAYAPURA - Nasib apes menimpa seorang pria berinisial ARN (24) warga Jalan Kabupaten II Apo Kali, Kota Jayapura. Bagaimana tidak, akibat membeli sepeda motor yang ternyata merupakan hasil curian, ARN terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia disangkakan dengan pasal penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, ARN ditangkap saat sedang mengendarai motor Honda Beat yang pernah dilaporkan hilang pada tanggal 4 Juni 2019 lalu dengan laporan polisi LP/773/VI/2019/papua Res Jpr Kota/Sek abepura, ketika melintas di Kota Jayapura, Minggu (21/7) malam.

"Penangkapan pelaku berawal ketika Tim Charli mencurigai motor yabg dikendarai pelaku tidak mengenakan plat kendaraan. Ketika diamankan dan di Cek ternyata motor tersebut merupakan motor hasil kejahatan," terang Jahja, Selasa (23/7) sore 

Lanjut Jahjal, dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau motor tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial F seharga Rp. 6 juta.

"Pelaku beli motor itu pada 13 juni lalu di pelaku F yang diduga pelaku utama, seharga Rp. 6 juta. Dia (ARN) membayar secara cicil kepada F sebanyak dua kali hingga lunas," jelasnya.

Atas perbuatannya kini ARN dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.

 


BACA JUGA

Dua Pekerja Sipil Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB, Satgas Ops Damai Cartenz Sigap Lakukan Pengejaran dan Evakuasi Korban

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:42 WIB

Anggota Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan, Brigjen Pol Faizal Ramadhani: Tindakan Kriminal Keji

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:58 WIB

Sepanjang 2024 Kasus Kriminal di Wilayah Hukum Polresta Jayapura Alami Penurunan

Senin, 30 Desember 2024 | 15:14 WIB

Pelaku Yang Menghabisi Nyawa 13 Pendulang Emas di Yahukimo Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:24 WIB

Kepala Suku: KKB Merugikan Banyak Pihak, TNI Polri Tolong Berikan Bertindak Tegas

Minggu, 21 April 2024 | 14:59 WIB
TERKINI

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

13 Jam yang lalu

Ondofolo Babrongko Imbau Masyarakat Papua Terima Putusan MK Soal Gubernur

13 Jam yang lalu

Rusuh Yalimo: 8 Orang Luka, Puluhan Bangunan dan Belasan Sepeda Motor Dibakar

14 Jam yang lalu

Forum Satu Data Puncak Jaya, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data yang Akurat

14 Jam yang lalu

Kericuhan Yalim, Ketua LMA Jayawijaya: Ciptakan Rasa Damai di Lembah Baliem

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com