Alasan Ini MRP Papua Barat Tolak Revisi UU Otsus
MANOKWARI- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren bersama anggota lakukan pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua di Provinsi Papua. Agenda pertemuan itu membahas tentang berakhirnya undang_undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus dan UU otsus plus.
Ketua MPR Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren menyatakan, masalah berakhir UU otsus pada 2021 mendatang, bukan berbicara tentang masalah uang, namun kebijakan didalam UU otsus itu belum berpihak sepenuhnya kepada orang asli Papua (OAP).
Dia pun pertanyakan, apakah UU otsus saat ini sudah memberikan keberpihakan kepada OAP dalam segala kebijakan Pusat kepada pemerintah daerah, baik Papua ataukah Papua Barat, maka jangan di artikan salah oleh publik.
"Dalam komentar saya bahwa penolakan UU otsus bukan tentang dananya tersebut, namun masalah kebijakan didalam UU otsus, sebab jangan kemudian kata penolakan dimaknai bahasa lain" ungkap Ahoren, Senin(12/8).
Selain menolak revisi undang-undang otsus saat ini, MRP Papua Barat mendukung undang-undang otsus plus yang sekarang sudah diajukan gubernur Papua ke pemerintah Pusat untuk dibicarakan lebih lanjut.
Oleh karena itu, Ahoren menyarankan untuk Gubernur Papua, gubernur Papua Barat duduk bersama melibatkan dua lembaga kultur lembaga MRP Papua dan Papua Barat, DPR Papua Barat dan Papua, akademisi dan tokoh masyarakat adat Papua untuk membicarakan tentang UU otsus saat ini agar ada solusinya.
Ahoren menjelaskan, kewenangan MRP sangat terbatas dengan kebijakan di daerah, terutama didalam UU otsus yang diberikan Pusat itu abaikan kebijakan pemerintah daerah, maka perlu ada pemahaman baik tentang makna dari kata 'penolakan' UU Otsus dimaksud.
Ia mengutarakan, dana otsus dipergunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetapi afirmasi pendidikan khusus untuk kedokteran yang bukan OAP, bahkan kedokteran itu lebih kepada non OAP.
Anehnya lagi dana otsus pendidikan khusus lebih untuk anak oknum pejabat dan bukan OAP yang nelayan, buruh bangunan dan petani. Untuk itu perlu ada solusinya terhadap masalah Papua yang sudah tertuang didalam UU otsus.
Kaitan dengan itu, MRP juga menyarankan kepada wartawan untuk pertanyakan kepada DPR Papua Barat didalamnya fraksi otsus, Biro Otsus Setda Provinsi Papua Barat, dan gubernur tentang sikap penolakan otsus oleh MRP agar ada pertimbangan dari publik.**