JAYAPURA - Tim Gabungan Polres Jayapura Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua berhasil membekuk satu pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial BL, Kamis (15/8) lalu di Jayapura
KNPB sendiri merupakan organisasi politik masyarakat Papua yang selalu berkampanye untuk kemerdekaan Papua
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, penangkapan BL berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terkait kasus pemalsuan dokumen saat pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi beberapa bulan lalu.
BL ditangkap saat sedang berada di seputaran Kota Jayapura.
"Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota terkait pemalsuan dokumen dan kami sudah terbitkan surat penahanan," ungkap Gustav, Jumat (16/8) sore.
Lanjut Gustav, pelaku ditangkap lantaran telah membuat paspor dengan data orang lain untuk digunakan keluar negeri.
"BL mendatangi kantor imigrasi untuk mengurus paspor republik Indonesia yang rencananya akan digunakan ke luar negeri (PNG) dimana saat pengurusan yang bersangkutan menggunakan KTP, kartu keluarga, Akta Lahir milik AK," terang Gustav
Ia pun menambahkan, sejauh ini Polres Jayapura Kota telah memeriksa lima orang saksi baik dari pemilik dokumen yang dipakai BL, serta pihak imigrasi Provinsi Papua.
"Kami masih akan terus kembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan BL akan naik status sebagai tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Kata Gustav, atas perbuatannya BL dijerat pasal 266 KUHPidana tentang menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan Ancaman 7 tahun penjara.**