MENU TUTUP

Diduga Korupsi APBD 1,3 Miliar Dua Orang Ini Jadi Tersangka

Senin, 07 Oktober 2019 | 18:25 WIB / Ola
Diduga Korupsi APBD 1,3 Miliar Dua Orang Ini Jadi Tersangka Kajari Sorong (dua kiri) saat rilis penetapan tersangka korupsi/Ola

SORONG-Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi pekerjaan normalisasi Sungai Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong.

Penetapan tersangka dinyatakan oleh Kepala Kejari Sorong Ahmad Muhdhor, didampingi Kasipidsus, Indra Thimothy, Kasubsi Penyidikan Stevy Ayorbaba dan Kasi Barang Bukti, Yusran Badilla saat jumpa pers di Kantor Kejari Sorong, Papua Barat, Senin (7/10).

Dijelaskan oleh Kajari bahwa perkara tersebut merupakan laporan dari masyarakat sejak tahun 2017. Namun baru dilidik oleh pihak Kejaksaan sejak 11 Maret 2019. Dari penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan telah dilakukan pemenuhan alat bukti surat, pemeriksaan terhadap 10 orang saksi termasuk saksi ahli dan dilanjutkan dengan gelar perkara serta penetapan tersangka.

"Kami sangat hati-hati sekali saat menetapkan tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, sehingga ditetapkan dua orang tersangka yaitu RS sebagai Dirut PT. Papua Indo Mustika dan IK sebagai PPK kegiatan proyek," terang Kajari.

Ditambahkan oleh Kajari bahwa proyek normalisasi sungai merupakan proyek pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat dengan DIPA APBD sebesar Rp. 5,2Miliar dengan nilai penawaran proyek oleh PT. Papua Indo Mustika sebesar Rp. 3,9Miliar.

Dari hasil lidik tim Kejari Sorong menemukan 2 temuan yaitu Kualitas beton tidak sesuai dengan kontrak dan volume kerjaan yang tidak dilakukan, dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,3Miliar.

Selanjutnya, Kejari Sorong akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas perkara dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Manokwari - Papua Barat. *


BACA JUGA

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

Sabtu, 23 November 2024 | 10:48 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Rp978 Juta Uang Dugaan Korupsi PON XX

Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:32 WIB

CSR Telkomsel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Sentral Remu Sorong

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:09 WIB

Komisioner KPU PBD Telah Melakukan Klarifikasi di Bawaslu Terkait Laporan MRPBD

Senin, 30 September 2024 | 16:57 WIB

Film Satu Tungku Tiga Batu Tembus Semifinal Film Internasional

Rabu, 25 September 2024 | 06:36 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

3 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

10 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

10 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

17 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com