MENU TUTUP

Diduga Korupsi APBD 1,3 Miliar Dua Orang Ini Jadi Tersangka

Senin, 07 Oktober 2019 | 18:25 WIB / Ola
Diduga Korupsi APBD 1,3 Miliar Dua Orang Ini Jadi Tersangka Kajari Sorong (dua kiri) saat rilis penetapan tersangka korupsi/Ola

SORONG-Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi pekerjaan normalisasi Sungai Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong.

Penetapan tersangka dinyatakan oleh Kepala Kejari Sorong Ahmad Muhdhor, didampingi Kasipidsus, Indra Thimothy, Kasubsi Penyidikan Stevy Ayorbaba dan Kasi Barang Bukti, Yusran Badilla saat jumpa pers di Kantor Kejari Sorong, Papua Barat, Senin (7/10).

Dijelaskan oleh Kajari bahwa perkara tersebut merupakan laporan dari masyarakat sejak tahun 2017. Namun baru dilidik oleh pihak Kejaksaan sejak 11 Maret 2019. Dari penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan telah dilakukan pemenuhan alat bukti surat, pemeriksaan terhadap 10 orang saksi termasuk saksi ahli dan dilanjutkan dengan gelar perkara serta penetapan tersangka.

"Kami sangat hati-hati sekali saat menetapkan tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, sehingga ditetapkan dua orang tersangka yaitu RS sebagai Dirut PT. Papua Indo Mustika dan IK sebagai PPK kegiatan proyek," terang Kajari.

Ditambahkan oleh Kajari bahwa proyek normalisasi sungai merupakan proyek pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat dengan DIPA APBD sebesar Rp. 5,2Miliar dengan nilai penawaran proyek oleh PT. Papua Indo Mustika sebesar Rp. 3,9Miliar.

Dari hasil lidik tim Kejari Sorong menemukan 2 temuan yaitu Kualitas beton tidak sesuai dengan kontrak dan volume kerjaan yang tidak dilakukan, dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,3Miliar.

Selanjutnya, Kejari Sorong akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas perkara dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Manokwari - Papua Barat. *


BACA JUGA

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB
Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

6 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

12 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

12 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

13 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com