MENU TUTUP

Polisi Tangkap Pria Penyebar Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Jayapura

Kamis, 10 Oktober 2019 | 09:55 WIB / Cholid
Polisi Tangkap Pria Penyebar Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Jayapura Tersangka AD berbaju tahanan/Cholis

JAYAPURA -AD pria berusia 52 tahun asal Garut Jawa Barat terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polda Papua, lantaran melakukan aksi ujaran kebencian dan isu SARA di media sosial.

Pemilik nama akun Facebook bernama Legiun Tandabe ini ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, pada Minggu (6/10) siang, di jalan Jeruk Nipis Kota Jayapura. Selain mengamankan pelaku polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa HP yang digunakan memposting video yang berbau SARA dan ujaran kebencian, serta satu buah parang dan tongkat plastik.

Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito menerangkan AD kini telah ditetapkan tersangka  dalam kasus perkara ITE lantaran telah melakukan unjaran kebencian serta isu sara di media sosial.

"Tersangka AD telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar video hoax, provokatif, dan sara terkait kejadian beberapa waktu lalu di Papua," terangnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Kamis (10/10) pagi.

Kata Cahyo, tersangka AD menyebar video berita bohong di media sosial baik di Facebook, Instagram dan youtube, bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu saat kejadian kerusuhan beberapa waktu lalu di Jayapura dan Wamena.

"Untuk modus sendiri kami akan dalami lagi, namun tujuan dari postingan itu menurut tersangka dirinya terpanggil sebagai umat Islam untuk jihad karena ada informasi masjid yang dibakar," ucapnya.

Lanjut Cahyo saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Ia pun menambahkan atas perbuatannya tersangka AD di jerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, SARA dan ujaran kebencian.

"Saya harap masyarakat menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai media sosial ," tegasnya.*

 


BACA JUGA

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Wartawan di Mimika

Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:51 WIB

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan di Mimika

Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:49 WIB

Telkomsel dan Pemprov Papua Pegunungan Siap Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Akses Internet 4G/LTE

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:22 WIB

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

Jumat, 09 Mei 2025 | 06:02 WIB

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:06 WIB
TERKINI

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Wartawan di Mimika

10 Jam yang lalu

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan di Mimika

10 Jam yang lalu

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

14 Jam yang lalu

Telkomsel dan Pemprov Papua Pegunungan Siap Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Akses Internet 4G/LTE

15 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com