MENU TUTUP

Polisi Tangkap Pria Penyebar Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Jayapura

Kamis, 10 Oktober 2019 | 09:55 WIB / Cholid
Polisi Tangkap Pria Penyebar Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Jayapura Tersangka AD berbaju tahanan/Cholis

JAYAPURA -AD pria berusia 52 tahun asal Garut Jawa Barat terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polda Papua, lantaran melakukan aksi ujaran kebencian dan isu SARA di media sosial.

Pemilik nama akun Facebook bernama Legiun Tandabe ini ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, pada Minggu (6/10) siang, di jalan Jeruk Nipis Kota Jayapura. Selain mengamankan pelaku polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa HP yang digunakan memposting video yang berbau SARA dan ujaran kebencian, serta satu buah parang dan tongkat plastik.

Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito menerangkan AD kini telah ditetapkan tersangka  dalam kasus perkara ITE lantaran telah melakukan unjaran kebencian serta isu sara di media sosial.

"Tersangka AD telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar video hoax, provokatif, dan sara terkait kejadian beberapa waktu lalu di Papua," terangnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Kamis (10/10) pagi.

Kata Cahyo, tersangka AD menyebar video berita bohong di media sosial baik di Facebook, Instagram dan youtube, bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu saat kejadian kerusuhan beberapa waktu lalu di Jayapura dan Wamena.

"Untuk modus sendiri kami akan dalami lagi, namun tujuan dari postingan itu menurut tersangka dirinya terpanggil sebagai umat Islam untuk jihad karena ada informasi masjid yang dibakar," ucapnya.

Lanjut Cahyo saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Ia pun menambahkan atas perbuatannya tersangka AD di jerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, SARA dan ujaran kebencian.

"Saya harap masyarakat menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai media sosial ," tegasnya.*

 


BACA JUGA

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 23 November 2024 | 04:16 WIB

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 23 November 2024 | 04:10 WIB

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

Jumat, 22 November 2024 | 19:48 WIB

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

Jumat, 22 November 2024 | 15:15 WIB

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

Jumat, 22 November 2024 | 08:06 WIB
TERKINI

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

4 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

5 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

12 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

12 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com