MENU TUTUP

Polisi Tangkap Pria Penyebar Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Jayapura

Kamis, 10 Oktober 2019 | 09:55 WIB / Cholid
Polisi Tangkap Pria Penyebar Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Jayapura Tersangka AD berbaju tahanan/Cholis

JAYAPURA -AD pria berusia 52 tahun asal Garut Jawa Barat terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polda Papua, lantaran melakukan aksi ujaran kebencian dan isu SARA di media sosial.

Pemilik nama akun Facebook bernama Legiun Tandabe ini ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, pada Minggu (6/10) siang, di jalan Jeruk Nipis Kota Jayapura. Selain mengamankan pelaku polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa HP yang digunakan memposting video yang berbau SARA dan ujaran kebencian, serta satu buah parang dan tongkat plastik.

Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito menerangkan AD kini telah ditetapkan tersangka  dalam kasus perkara ITE lantaran telah melakukan unjaran kebencian serta isu sara di media sosial.

"Tersangka AD telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar video hoax, provokatif, dan sara terkait kejadian beberapa waktu lalu di Papua," terangnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Kamis (10/10) pagi.

Kata Cahyo, tersangka AD menyebar video berita bohong di media sosial baik di Facebook, Instagram dan youtube, bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu saat kejadian kerusuhan beberapa waktu lalu di Jayapura dan Wamena.

"Untuk modus sendiri kami akan dalami lagi, namun tujuan dari postingan itu menurut tersangka dirinya terpanggil sebagai umat Islam untuk jihad karena ada informasi masjid yang dibakar," ucapnya.

Lanjut Cahyo saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Ia pun menambahkan atas perbuatannya tersangka AD di jerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, SARA dan ujaran kebencian.

"Saya harap masyarakat menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai media sosial ," tegasnya.*

 


BACA JUGA

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:36 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:51 WIB

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:46 WIB

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB
TERKINI

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

3 Jam yang lalu

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

22 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

1 Hari yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

1 Hari yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com