Tuntut Kelolah Hutan Sendiri, Masyarakat Adat Demo di Dishut Papua
JAYAPURA-Aliansi Masyarakat Adat Pemilik Hutan Adat wilayah Mamberamo Tami unjuk rasa di Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Senin (21/10) pagi.
Unjuk rasa tidak lain untuk mempertanyakan ijin Hak Pengusaha Hutan (HPH) dan pengelolaan hutan yang dikeluarkan di Provinsi Papua, termasuk mempertanyakan kayu milik masyarakat adat yang ditahan atau disita oleh Dinas Kehutanan Papua.
Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Pemilik Hutan Adat wilayah Mamberamo Tami, Robertus Urumban. Ia menegaskan ada lima tuntutan yang ditujukan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Papua yakni program pengelolaan hutan masyarakat hukum adat atau pemanfaatan kawasan hutan masyarakat hukum adat yang dianggarkan dalam DPA setiap tahunnya, untuk pengembangan industri kayu rakyat dan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat melalui pelatihan, maupun tenaga skiller pengangkutan kayu bulat, kayu olahan dan sebagainya.
“Namun kegiatan ini semua tak dilakukan. Kami minta Gubernur dan Kapolda Papua mendalami tindakan kejahatan pidana yang bersumber dari dana otsus Papua untuk pengembangan ekonomi rakyat Papua,”ujarnya, Senin (21/10).
Dalam tuntutannya, masyarakat adat juga mendesak Dinas Kehutanan Papua mencaut ijin dari PT Bio Budi daya Nabati, PT Crown Pasifik Abadi, PT Patria Agri Lestari, dicabut dan diproses hukum, sebab diduga telah menggunakan ijin yang ada.
Masyarakat adat juga menolak dan menyatakan perang terhadap pengusaha kayu yang bercita-citamenjadi raja hutan Papua atau memperkaya diri sendiri, atas nama FT yang diduga tak menghormati dan menginjak harkat dan martabat masyarakat setempat.
“Kami minta FT meninggalkan tanah Tabi 7 x 24 jam. Kami menduga FT bekerjasama dengan JJO, Kepala Dinas kehutanan Papua yang diduga melakukan kejahatan bersama kasus OTT dengan barang bukti kayu Rp500 juta,” jelas Robertus.
Untuk itu, masyarakat adat meminta Kapolda Papua untuk mengusut kembali kasus tersebut, agar memberi rasa aman dan keadilan, ditengah ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat asli Papua. “Kami juga akan melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan sejumlah pejabat di Dinas Kehutanan Papua kepada Kapolda Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Hutan di Dinas Kehutanan Papua, Yan R. Pugu menyebutkan pihaknya telah mendorong perizinan untuk masyarakat adat sejak 2010, melalui perdasus nomor 21 tentang pengelolaan hutan berkelanjutan di Papua yang dijabarkan dalam Pergub nomor 13 tentang izin usaha pemanfaatan kayu masyarakat hukum adat.
“Namun sampai dengan saat ini yang dijabarkan menjadi norma standar prosedur dan kami terus mendorong ke Kementerian Kehutanan yang belum dijawab atau belum disinkronkan, sehingga berguna untuk masyarakat,”ujarnya.
Kata Yan, sekalipun belum bisa terlaksana perizinan masyarakat, namun saat ini dalam proses mekanisme perizinan sudah disiapkan untuk bisa memperoleh zat tersebut.
"Saat ini kita sinkronisasi antara pusat dan daerah dari sisi perizinan, namun di Kementerian belum memberi spon atau menyatakan bahwa izin tersebut bisa diberlakukan, sehingga sampai dengan hari ini masyarakat di Papua itu belum bisa Sebagai pemegang izin mengelola,"katanya. Lanjutnya, jika perijinan dapat dikelola masyarakat adat, maka bisa dimanfaatkan dalam artian bisa memberi nilai tambah pendapatan masyarakat.
"Kami harapkan aspirasi masyarakat saat ini menjadi bagian koreksi atau pun menjadi bagian yang dapat mempercepat proses perizinan ruang kelola kepada masyarakat. Kami sangat mengharapkan kerjasama pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian kehutanan untuk bisa mengakomodir perizinan yang afirmasi, karena otsus dan warga negara Republik Indonesia,"ujarnya. *