MENU TUTUP

Diduga Ada Anggota KNPB Jadi  Anggota DPR Papua, Ini Kata Mendagri

Senin, 28 Oktober 2019 | 20:12 WIB / Cholid
Diduga Ada Anggota KNPB Jadi  Anggota DPR Papua, Ini Kata Mendagri Mendagri Tito Karnavian/Andi Riri

JAYAPURA-Diduga salah satu anggota Komite Nasional Papua Barat berinisial NG yang tergabung dalam Partai Perindo akan dilantik sebagai anggota DPR Papua pada tanggal 30 Oktober  2019. NG disebut-sebut sebagai  salah satu Ketua KNPB di wilayah pegunungan.

Menanggapi  hal ini Mendagri, Tito Karnavian menegaskan, kalau seandainya NG terpilih secara sah sesuai peraturan perundangan yang ada, normatifnya tetap masuk sebagai anggota DPR Papua

Ia menyebut, meski yang bersangkutan adalah pengurus ataupun anggota KNPB, namun, secara hukumnya, KNPB belum masuk dalam daftar organisasi yang di larang. “KNPB ini kan belum termasuk organisasi yang dilarang, kecuali kalau ada larangan seperti PKI, ya itu bisa,” kata Tito di Jayapura, Senin (28/10).

Tito berharap, dengan masuknya NG sebagai anggota legislative di DPR Papua, akan dapat menyampaikan aspirasinya secara konstitusional.

Mendagri, Tito Karnavian pun mengungkapkan tidak menutup kemungkinan negara menetapkan Organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

“Kalau memang ada terbukti organisasi itu menetang Pancasila dan melakukan aksi kekerasan secara sistematis, tidak menutup kemungkinan negara dapat mengeluarkan satu aturan tegas pelarangan KNPB,” kata Tito

Mantan Kapolri ini mengaku memang saat ini terdapat beberapa anggota maupun pentolan KNPB yang terlibat bahkan telah menjadi tersangka pada kasus kerusuhan yang terjadi di wilayah Papua beberapa waktu terakhir.

“Ya memang ada beberapa diantara mereka, tapi kan belum inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap) makanya kita tunggu inkrah. Boleh menyampaikan aspirasi, tapi jangan pake kekerasan lah,” tegas Tito.

Sementara itu Ketua Umum Perindo Papua Habel  Melkias Suwae saat dikonfirmasi wartawan  nggan berkomentar perihal masalah ini. “Silahkan tanya kepada pihak yang punya kewenangan  yaitu KPU dan siapa yang keluarkan  surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) itu.  Saya tidak mau berkomentar,”ujarnya singkat.

Anggota Bawaslu Propinsi Papua, Ronal M Manoach, ST mengaku belum tau soal persoalan ini. “Dan ini sudah penatapan dan sudah bukan ranah kami. Semua dikembalikan kepada internal partai,” akunya.*


BACA JUGA

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

Senin, 07 Juli 2025 | 03:10 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

Senin, 07 Juli 2025 | 03:07 WIB

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:36 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:51 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

4 Jam yang lalu

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

4 Jam yang lalu

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

1 Hari yang lalu

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

1 Hari yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com