MENU TUTUP

Pokja Agama MRP Sepakat Larangan Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang di Instansi Pemerintahan

Rabu, 06 November 2019 | 12:02 WIB / Andi Riri
Pokja Agama MRP Sepakat Larangan Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang di Instansi Pemerintahan  Anggota Pokja MRP, Tony Wanggai/Istimewa

JAYAPURA – Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), Tony Wanggai sepakat dengan pernyataan Menteri Agama, Fachrul Razi soal larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan.

“Terkait penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh Kementerian Agama, saya dari Pokja Agama MRP sepakat dengan kebijakan itu,” ujar Tony di Jayapura, Rabu (6/11)

Menurut dia, larangan ini kan sifatnya khusus hanya  buat Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi  memang itu harus diatur agar berpakaian lebih baik artinya tidak berlebihan dalam menggunakan pakaian sampai menutup muka dengan cadar. Ini kan untuk ketertiban, kedisplinan dan keseragaman PNS. Penggunaan celana juga harus standar sesuai aturan PNS. Jadi saya pikir tidak masalah,”tuturnya.

Tony menilai, penggunaan cadar bagi perempuan muslim dan celana cingkrang untuk laki laki, adalah bagian dari ideologi Islam. Namun jika seorang warga negara sudah menjadi PNS itu wajib mengikuti aturan Pemerintah.

“Sehingga di dalam sebuah tatanan PNS yang melakukan tugas negara di birokrasi itu juga seragam, tidak ada perbedaan iedeologi,” ujarnya.

“Menutup aurat cukup dengan jilbab tidak perlu dengan menggunakan cadar yang terlalu berlebihan, itupun masih terjadi perdebatan dan itu ada ideologi tertentu,. Sehingga saya kira Menteri Agama mengambil kebijakan ini saya pikir baik, kami sangat mendukung untuk ketertiban kedisiplinan dan tidak ada perbedaan diantara PNS khususnya muslim,” sambung Tony yang juga menjabat sebagai Ketua NU Provinsi Papua.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi  meminta maaf terkait pernyataan soal larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut dia, pernyataan itu sengaja digaungkan sebelum peraturan dikeluarkan. Larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi ASN dikarenakan memiliki aturan berpakaian sendiri

“Semua ASN kembali kepada aturan menggunakan sesuai dengan aturan. Larangan digaungkan lebih dulu, sehingga pada saat muncul nanti, mudah mudahan orang tidak terkejut lagi,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com.**  


BACA JUGA

Menteri Agama Harap Persoalan Jambi Segera Diselesaikan

Senin, 01 Oktober 2018 | 08:05 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

6 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

14 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

16 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

18 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com