Datangi KPI Pusat, TAPPAI Tolak Penggunaan Kata Lawyer di Program ILC
JAKARTA-Tim Advokasi Peduli Profesi Advokat Indonesia (TAPPAI), Jumat (15/11), menyambangi Kantor Perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta guna menyampaikan keberatan terhadap penggunaan kata Lawyer dalam program Talkshow Indonesian Lawyers Club (ILC) yang tayang di sebuah stasiun televisi swasta.
Dalam audiensinya, TAPPAI menegaskan bahwa penggunaan kata Lawyers dalam ILC sudah sepatutnya dikaji kembali oleh KPI Pusat mengingat dalam acara tersebut menampilkan adu argumentasi yang justru dilakukan kebanyakan bukan oleh Advokat.
"Sejatinya Lawyers dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan salah satunya adalah Advokat. Jika bicara Advokat menyangkut profesi Yang Terhormat (Officium Nobile)," ujar Koordinator Tim Advokasi Peduli Profesi Advokat Indonesia ( TAPPAI), Jahmada Girsang, SH, MH, CLA dalam rilisnya.
"Dan kadangkala debat yang dilakukan dalam ILC malah menarik perhatian publik dengan adu argumentasi yang tidak semestinya ditampilkan, apalagi dalam siaran langsung yang justru seolah dapat ditangkap oleh publik bahwa tayangan ILC adalah kegiatan Lawyers yang notabene merupakan Advokat," sambungnya.
Menanggapi audiensi TAPPAI tersebut, perwakilan KPI Pusat menyampaikan bahwa keberatan itu selanjutnya akan ditindak lanjuti melalui pleno pekan depan.
"Kami meminta agar pleno tersebut dapat dilakukan dan tidak mendadak pemberitahuannya, agar kami TAPPAI yang merupakan Advokat dari berbagai daerah bisa ikut semua dalam pleno," pungkas Girsang.*