A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Iris Murib Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Sinak Dan Perampas Senjata Api | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Iris Murib Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Sinak Dan Perampas Senjata Api

Rabu, 27 November 2019 | 04:57 WIB / Cholid
Iris Murib Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Sinak Dan Perampas Senjata Api Foto ilustrasi

JAYAPURA-Kepolisian Daerah Papua kini telah menetapkan Iris Murib sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek yang menewaskan tiga anggota kepolisian serta kasus perampasan senjata api yang terjadi 17 Desember 2015 lalu.

"Pentolan KKB itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan yang dilakukan beberapa tahun silam," ungkap Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, saat diwawancarai, Selasa (26/5) siang.

Ia pun menjelaskan, Iris Murib yang diketahui merupakan pimpinan kelompok kriminal bersenjata Sinak Kabupaten Puncak saat ini masih menjalani perawatan medis pacsa dilumpuhkan ketika hendak dilakukan penangkapan.

"Iris Murib saat ini masih dirawat di RS.Bhayangkara Kotaraja. Kami juga telah melakukan pengamanan ekstrak diseputaran tempat dirawatnya Iris," beber Paulus.

Sementara itu Iris Murib yang diketahui merupakan pimpinan kelompok kriminal bersenjata Sinak Kabupaten Puncak ditangkap Timsus Polda Papua, disalah satu honai warga di seputaran Kali Pindah, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Kamis (21/11) siang.

Iris sendiri diketahui merupakan DPO dalam kasus penyerangan yang melukai satu orang serta menewaskan tiga anggota Polsek Sinak, pada 17Desember 2015 lalu, dan merampas delapan pucuk senjata api.

Bahkan dirinya (Iris Murib red) pun terlibat dalam kasus penyerangan terhadap dua anggota Brimob Polda

Aipda Thomson Siahaan dan Bripda Apriyanto Forche Papua pada 3 Desember 2014, di Sinak Kabupaten Puncak.*


BACA JUGA

TPNPB OPM Keluarkan Peringatan Mengerikan

Jumat, 06 Juni 2025 | 18:20 WIB

Wujud Kesetiaan Terhadap NKRI, Mantan Petinggi TPN/OPM Serahkan 6 Pucuk Senjata dan Munisi

Selasa, 02 Mei 2023 | 11:45 WIB

Berkas Lengkap, Delapan Tersangka Pengibar Bintang Kejora Hut OPM Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 08 April 2022 | 08:36 WIB

Marinus Yaung: Komisi HAM PBB Masuk, Papua Lepas Dari Indonesia

Senin, 14 Februari 2022 | 12:19 WIB

Puluhan Mahasiswa Fakultas Teknik Uncen KKN di Supiori

Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:44 WIB
TERKINI

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

4 Jam yang lalu

Bintang Kejora Berkibar, Malam Reggae yang Tak Terlupakan Bersama Lucky Dube Band

6 Jam yang lalu

Peduli Generasi Papua: Satgas Damai Cartenz Bawa Layanan Kesehatan dan Nutrisi ke Intan Jaya

21 Jam yang lalu

Sentuhan Peduli Satgas Damai Cartenz: Pengobatan Gratis dan Pembagian Susu untuk Anak-Anak Intan Jaya

21 Jam yang lalu

Gubernur Fakhiri Lantik Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Masa Bhakti 2025 - 2030

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com