Berkas Lengkap, Delapan Tersangka Pengibar Bintang Kejora Hut OPM Diserahkan ke Kejaksaan
JAYAPURA, wartaplus.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menyerahkan delapan tersangka bersama barang bukti, kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan GOR Cenderawasih pada 1 Desember 2021 lalu, ke Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis (30/04) lalu.
Delapan tersangka yaitu Melvin Fernando Waine, Zode Hilapok, Devio Tekege, Maksimus Simon Petrus You, Luis Kitok Uropmabin, Yosep Ernesto Matuan, dan Ambros Fransiskus Elopere.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal kepada wartawan di Jayapura, Kamis (07/04) menuturkan, penyidik telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu 1 Desember 2021 lalu.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum menyatakan berkas perkara ke delapan tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022," tutur Kamal.
Dari kasus tersebut, lanjut Kamal, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan 3 saksi ahli dari Digital Forensik, Ahli Hukum Pidana dan Ahli Bahasa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 87 KUHPidana dengan acamanan hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, Malvin Waine dan tujuh rekannya diamankan Kepolisian setelah melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora dalam rangka memperingati Hut OPM (Organisasi Papua Merdeka) 1 Desember di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih yang dilanjutkan dengan aksi jalan kaki ke kantor DPR Papua.(Irn)