MENU TUTUP

Polisi Berikan Penangguhan Penahanan Kepada 20 Tersangka Makar

Jumat, 20 Desember 2019 | 15:40 WIB / Andy
Polisi Berikan Penangguhan Penahanan Kepada 20 Tersangka Makar Tampak salah satu tersangka makar mencium bendera merah putih sebagai bentuk pemberian penanguhan penahanan/ Andy

SENTANI - Kurang lebih tiga pekan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jayapura, polisi akhirnya memberikan penanguhan penahanan kepada dua puluh anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang ditetapkan tersangka makar sejak )2 desember 2019 lalu.

Pemberian penagguhan penahanan ini disaksikan lansung oleh perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Jayapura, serta keluarga dari para tersangka. Penanguhan penahanan ditandai dengan mencium bendera merah putih.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, mengatakan, pemberian penangguhan penahanan kepada 20 tersangka makar ini merupakan permintaan dari keluarga agar mereka bisa merayakan natal dan tahun baru.

“ Mereka dijamin oleh keluarga mereka sendiri. Kenapa keluarga? tujuannya supaya keluarga peduli terhadap anak -anaknya ataupun orang tuanya yang sudah menjadi tersangka ini, yang pastinya keluarga punya kewajiban untuk mengingatkan agar tidak mengulangi melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang serta kembali untuk bekerja,” katanya kepada wartawan usai pemberian penagguhan penahanan di Mapolres Jayapura, Jumat (20/12) siang.

Selain itu, kapolres menyebut bahwa penangguhan penahanan ini sesuai dengan hak hukum acara pidana dari para tersangka.

“ Kita sudah komunikasikan dan mereka telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat dilakukannya penangguhan penahanan. Kita berharap nanti dalam proses ini juga ada ketentuan - ketentuan yang harus dilakukan dalam rangka pengawasan dan kita berharap juga kedepannya ini akan ada solusi hukum yang terbaik bagi 20 warga kita, apakah nanti bisa statusnya tidak jadi tersangka dan juga kembali hidup dengan normal seperti biasanya,” terangnya.

Kapolres berharap, selama penangguhan penahanan berlangsung, kedua puluh tersangka makar dapat beraktivitas seperti biasanya dan tidak bergabung dengan organisasi papua merdeka untuk melakukan tindakan yang melawan negara.

“ Hidup ini penuh dengan pembelajaran, jadi jangan sampai lagi mengulangi kesalahan yang sama. Hiduplah sesuai dengan aturan yang ada, taat kepada pemerintah sah yang ada, karena pemerintah juga sudah berupaya melalui bapak Presiden dengan kami yang ada di bawah ini memberikan rasa nyaman dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat kita, mari bersama membangun papua yang lebih baik,” tandasnya.**


BACA JUGA

Timsus Cyclop Polres Jayapura Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Lokasi Kerusuhan Nimboran

Jumat, 05 Januari 2024 | 17:40 WIB

Tujuh Kantor Dinas Pemkab Jayapura Nyaris Dibakar OTK

Senin, 06 November 2023 | 13:06 WIB

Sebanyak 6 Dinas di Gedung D Kantor Bupati Jayapura Ludes Terbakar

Minggu, 29 Oktober 2023 | 10:36 WIB

Di Sentani, Karyawati Rumah Makan Padang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Jumat, 27 Oktober 2023 | 18:12 WIB

Polres Jayapura Tangani Kasus Penipuan Proyek Bernilai Rp1 Miliar, Diduga Libatkan Pegawai KemenPUPR

Minggu, 01 Oktober 2023 | 18:32 WIB
TERKINI

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

14 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

17 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

18 Jam yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Hari yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com