MENU TUTUP

Pengemudi Mobil Tewaskan 3 Orang di Ringroad Jayapura Terancam 12 Tahun

Rabu, 25 Desember 2019 | 19:08 WIB / Cholid
Pengemudi Mobil Tewaskan 3 Orang di Ringroad Jayapura Terancam 12 Tahun Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Junan Plitomo/Cholid

JAYAPURA - GP pemuda berusia 24 tahun, pengemudi minibus Toyota Innova berplat polisi DS 155 NS yang menewaskan tiga pengendara motor di jalan lingkar Ringroad, Kota Jayapura, Papua terancam 12 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, Rabu (25/12) pagi.

Kata Junan, GP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik Lakalantas Sat Lantas Polresta Jayapura Kota.

"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, GP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia,"katanya

Junan menyebut, atas perbuatannya GP di Jerat pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalulintas beruntun yang merenggut nyawa, kembali terjadi di Jalan Ring road tepatnya didekat pagar besi pembatas Distrik Jayapura Selatan, Senin (23/12) malam.

Dalam insiden itu dua pengendara dan satu penumpang sepeda motor tewas mengenaskan dengan luka cukup parah, sementara satu orang lainnya hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Bhayangkara.

Data yang diperoleh kecelakaan beruntun itu di sebabkan akibat pengaruh minuman keras, dimana pengemudi mobil Inova berplat polisi DS 155 NS melaju dengan kecepatan tinggi, setibanya di lokasi kejadian pengendara mobil hilang kendali lalu menabrak dua pesepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Dua pengendara serta satu penumpang yang tewas akibat tabrakan maut itu diketahui bernama Elisa Isak Samuel Yeristou (20) warga Jl. Youtefa gang merpati II Abepura, Merpice Kobepa (24) dan Elisa Kayame (27) warga Aryoko, sedangkan Jumadi Walilo mengalami luka patah tulang.**


BACA JUGA

Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Jadi Korban

Rabu, 10 April 2024 | 15:16 WIB

Buka Persami Pramuka Saka Wira Kartika, Pangdam Cenderawasih Ajak Bersatu dengan Alam

Sabtu, 03 Februari 2024 | 12:48 WIB

Speedboat Terbalik di Perairan Mamberamo Raya, 3 Warga Belum Ditemukan

Senin, 22 Januari 2024 | 10:24 WIB

Berprestasi dan Penuh Dedikasi, 16 Personel Polresta Jayapura Kota Terima Penghargaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:22 WIB

Seorang Pelajar Perempuan di Kota Jayapura Ditemukan Tewas Gantung Diri Dirumahnya

Rabu, 08 November 2023 | 20:45 WIB
TERKINI

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

10 Jam yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

18 Jam yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

22 Jam yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

1 Hari yang lalu

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com