Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Kantor Pengacara Dr.Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum Dampingi Kasus Rekaman Viral
JAYAPURA, wartaplus.com - Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menunjuk kantor pengacara Dr. Pieter Ell dan rekan sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan rekaman suara dirinya yang mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.
Dalam rekaman suara berdurasi 9 menit yang diduga Christian Sohilait memberikan arahan kepada Kepala Distrik dan Lurah se-Kota Jayapura untuk mendukung salah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.
Dr. Pieter Ell SH.MH, Ph.D kepada wartaplus.com, Kamis (07/11/2024) pagi membenarkan adanya penunjukan sebagai kuasa hukum tersebut.
"Penunjukan kuasa hukum ini untuk mendampingi beliau (Christian Sohilait) dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Papua," kata Pieter Ell saat dihubungi via telepon selular.
Menurutnya, proses pendampingan ini dapat dibenarkan atau dijamin sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 bahwa, terlapor atau orang yang dipanggil diperiksa oleh Bawaslu, dapat didampingi oleh kuasa hukum.
Penyerahan surat kuasa langsung oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Dr.Pieter Ell di Jakarta, Rabu (06/11/2024) kemarin.
"Saat ini beliau masih menjalankan tugas di Jakarta. Namun pastinya dalam waktu dekat, sudah bisa memenuhi undang Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait rekaman suara yang viral itu," tegas pengacara sekaligus aktor film itu.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta dalam rilis persnya, Selasa (05/11/2024), mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan pelapor dalam hal ini LSM Gempur Papua, sesuai dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran.
Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai sejak Rabu, 6 November 2024, dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor.
"Selanjutnya, Bawaslu Papua akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut waktu 3 hari kalender dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan/ atau saksi," jelasnya.**