MENU TUTUP

Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Kantor Pengacara Dr.Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum Dampingi Kasus Rekaman Viral

Kamis, 07 November 2024 | 14:16 WIB / Andi Riri
Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Kantor Pengacara Dr.Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum Dampingi Kasus Rekaman Viral Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum kepada Dr.Pieter Ell di Jakarta, Rabu (06/11/2024)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menunjuk kantor pengacara Dr. Pieter Ell  dan rekan sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan rekaman suara dirinya yang mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Dalam rekaman suara berdurasi 9 menit yang diduga Christian Sohilait memberikan arahan kepada Kepala Distrik dan Lurah se-Kota Jayapura untuk mendukung salah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Dr. Pieter Ell SH.MH, Ph.D kepada wartaplus.com, Kamis (07/11/2024) pagi membenarkan adanya penunjukan sebagai kuasa hukum tersebut.

"Penunjukan kuasa hukum ini untuk mendampingi beliau (Christian Sohilait) dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Papua," kata Pieter Ell saat dihubungi via telepon selular.

Menurutnya, proses pendampingan ini dapat dibenarkan atau dijamin sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 bahwa, terlapor atau orang yang dipanggil diperiksa oleh Bawaslu, dapat didampingi oleh kuasa hukum.

Penyerahan surat kuasa langsung oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Dr.Pieter Ell di Jakarta, Rabu (06/11/2024) kemarin.

"Saat ini beliau masih menjalankan tugas di Jakarta. Namun pastinya dalam waktu dekat, sudah bisa memenuhi undang Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait rekaman suara yang viral itu," tegas pengacara sekaligus aktor film itu.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta dalam rilis persnya, Selasa (05/11/2024), mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan pelapor dalam hal ini LSM Gempur Papua, sesuai dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran.

Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai sejak Rabu, 6 November 2024, dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor.

"Selanjutnya, Bawaslu Papua akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut waktu 3 hari kalender dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan/ atau saksi," jelasnya.**


BACA JUGA

Didampingi Tim Kuasa Hukum, Pj Wali Kota Jayapura Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu Papua

Sabtu, 09 November 2024 | 17:32 WIB

Debat Kedua Pilgub Papua: Mari-Yo Beberkan Konsep Layanan Mobile Seperti di Kepolisian

Sabtu, 09 November 2024 | 09:22 WIB

Debat Publik Kedua Pilgub Papua 2024, Sekelompok Pemuda Pertanyakan Dugaan Dokumen Palsu Seorang Cawagub

Jumat, 08 November 2024 | 18:43 WIB

Soal Kasus Suket Palsu, Ini Kata Kapolda Papua

Jumat, 08 November 2024 | 11:23 WIB
TERKINI

Promosikan Produk Pangan Lokal, Mari-Yo Bagikan Sagu Kemasan dan Abon Ikan Setiap Kampanye

2 Jam yang lalu

Di Boven Digoel, Kasad  Resmikan TNI Manunggal Air dan Bagikan Bansos

14 Jam yang lalu

Kasad Tinjau Program Ketahanan Pangan di Merauke

14 Jam yang lalu

Wamendagri Kunjungi Sekolah di Nabire, Pastikan Program Sarapan Sehat Bergizi Berjalan Baik

16 Jam yang lalu

Wamendagri Ribka Haluk Teken Dukungan Program ASTA CITA Bersama Gubernur dan Bupati se-Papua Tengah

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com