MENU TUTUP

Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Kantor Pengacara Dr.Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum Dampingi Kasus Rekaman Viral

Kamis, 07 November 2024 | 14:16 WIB / Andi Riri
Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Kantor Pengacara Dr.Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum Dampingi Kasus Rekaman Viral Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum kepada Dr.Pieter Ell di Jakarta, Rabu (06/11/2024)/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menunjuk kantor pengacara Dr. Pieter Ell  dan rekan sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan rekaman suara dirinya yang mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Dalam rekaman suara berdurasi 9 menit yang diduga Christian Sohilait memberikan arahan kepada Kepala Distrik dan Lurah se-Kota Jayapura untuk mendukung salah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Dr. Pieter Ell SH.MH, Ph.D kepada wartaplus.com, Kamis (07/11/2024) pagi membenarkan adanya penunjukan sebagai kuasa hukum tersebut.

"Penunjukan kuasa hukum ini untuk mendampingi beliau (Christian Sohilait) dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Papua," kata Pieter Ell saat dihubungi via telepon selular.

Menurutnya, proses pendampingan ini dapat dibenarkan atau dijamin sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 bahwa, terlapor atau orang yang dipanggil diperiksa oleh Bawaslu, dapat didampingi oleh kuasa hukum.

Penyerahan surat kuasa langsung oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Dr.Pieter Ell di Jakarta, Rabu (06/11/2024) kemarin.

"Saat ini beliau masih menjalankan tugas di Jakarta. Namun pastinya dalam waktu dekat, sudah bisa memenuhi undang Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait rekaman suara yang viral itu," tegas pengacara sekaligus aktor film itu.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta dalam rilis persnya, Selasa (05/11/2024), mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan pelapor dalam hal ini LSM Gempur Papua, sesuai dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran.

Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai sejak Rabu, 6 November 2024, dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor.

"Selanjutnya, Bawaslu Papua akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut waktu 3 hari kalender dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan/ atau saksi," jelasnya.**


BACA JUGA

Partai Golkar Gelar Rapimda, Konsolidasi Menangkan Mari-Yo di PSU Pilgub Papua

Senin, 05 Mei 2025 | 15:32 WIB

Tokoh Agama Yones Wenda Ajak Masyarakat Sukseskan PSU Pilgub Papua

Rabu, 30 April 2025 | 16:24 WIB

DPRP Usulkan Pinjam Uang di Bank Daerah Biayai PSU, Ini Tanggapan Pj Gubernur Papua

Senin, 28 April 2025 | 08:30 WIB

Jabat Pj Sekda Papua, Suzanna Wanggai Siap Laksanakan Agenda PSU Pilgub

Jumat, 25 April 2025 | 18:35 WIB

DPRP Usulkan Pemprov Pinjam Dana Bank Biayai PSU, Tolak Gunakan Dana Cadangan

Kamis, 17 April 2025 | 20:51 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Amankan Bandara Aminggaru Ilaga Saat Terjadi Kontak Senjata 

3 Jam yang lalu

Papua Yang Damai Dan Sejahtera,Ketua FKDM: Mari Warga Papua Jaga Stabilitas dan Dukung Penegakan Hukum 

17 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz 2025 Sapa Mama Papua dan Anak-anak di Intan Jaya dalam Patroli Dialogis

1 Hari yang lalu

Wamen Komdigi Berikan Apresiasi Pelaksanaan MBG di Kota Jayapura

1 Hari yang lalu

Perayaan Idul Adha 1446/H, Papua Terima Bantuan 13 Ekor Sapi Qurban dari Presiden

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com