MENU TUTUP

Perampok Kejam ini Tega Memaksa Ibu Muda Berhubungan Seks

Jumat, 13 April 2018 | 11:02 WIB / rmol
Perampok Kejam ini Tega Memaksa Ibu Muda Berhubungan Seks Net

WARTAPLUS - Kepolisian telah meringkus pelaku perampokan disertai pelecehan seksual terhadap seorang ibu muda di Kota Depok, Jawa Barat.

Pelaku terungkap bernama Ajat (40 tahun), dan dia bukan perampok kacangan. Sebab, dari data kepolisian terungkap bahwa Ajat sudah sering merampok dengan modus rumah kosong.

Bahkan, sebelum merampok lagi, Ajat belum lama keluar dari penjara karena kasus serupa.

Ajat mengaku menyesali perbuatannya itu. Meski merampok bukan pekerjaan barunya, Ajat mengaku khilaf merampok lagi. Alasannya karena tak punya uang untuk makan dan membayar utang.

"Saya bingung Pak, saya nyesel kayak gini. Tapi saya terpaksa," katanya dengan wajah tertunduk lesu, Kamis 12 April 2018.

Ajat juga mengaku telah mencabuli korbannya. Ajat mengatakan dia awalnya tak berniat mencelakai korban.

"Pas kejadian lampunya nyala, itu spontan saja," katanya dengan nada memelas.

Ajat ditangkap di tempat persembunyiannya, di kawasan Kampung Kekupu, Kecamatan Cipayung, Depok, pada Rabu 11 April 2018.

Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto mengungkapkan, jejak pelarian pelaku diketahui berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari pengakuan korban dan saksi, yakni seorang pedagang ponsel, tempat Ajat menjual barang hasil merampoknya.

Selain itu, sketsa wajah dan ciri-ciri pelaku juga sempat disebar polisi di tempat keramaian dan angkutan umum.

"Tersangka ini pemain tunggal, ia melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban," kata Didik.

Dalam aksinya itu, tersangka sempat menjarah sejumlah barang berharga korban seperti laptop, perhiasan, ponsel, dan uang tunai sekitar Rp20 juta. Tak hanya itu, tersangka juga sempat melecehkan korban, dengan memaksa meminta oral seks.

"Karena takut di bawah ancaman yang bersangkutan, korban akhirnya pasrah. Korban ini khawatir pelaku nekat menyakiti anaknya yang masih balita, yang ketika itu sedang tidur di sampingnya," ujar Didik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan ancaman Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 289 tentang pelecehan seksual yang ancamannya di atas 10 tahun kurungan penjara. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pemuda berambut ikal ini ternyata juga pernah berurusan dengan hukum dan menjalani masa tahanan pada 2014. [net]


BACA JUGA

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

Selasa, 04 November 2025 | 14:41 WIB

ULMWP: Tragis Pembunuhan dan Pembantaian 15 Orang West Papua di Intan Jaya

Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:35 WIB

Diduga Alami Gangguan Mental, Seorang Juru Parkir Tusuk Perutnya dengan Pisau di Sentani

Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:15 WIB

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB
TERKINI

Tokoh Masyarakat Jayawijaya Imbau Warga Tak Terlibat Dalam Peringatan HUT KNPB 19 November

2 Jam yang lalu

Ketua Adat Lanny Jaya: Mewujudkan Keamanan di Papua Pegunungan dan Fokus pada Pembangunan

2 Jam yang lalu

Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru, Polda Papua Distribusikan 165 Ton Beras SPHP

7 Jam yang lalu

Tokoh Agama Jadi Mitra Strategis Satgas Ops Damai Cartenz Dalam Mewujudkan Papua Aman dan Penuh Kasih

14 Jam yang lalu

Polda Papua Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Cuaca Ekstrem Dan Hidrometeorologi

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com