MENU TUTUP

Polda Papua Membantah Adanya Kekerasan Serta Intimidasi Penyidik Terhadap Para Tersangka Kasus Kerusuhan di Jayapura

Jumat, 17 Januari 2020 | 11:28 WIB / Roberth
Polda Papua Membantah Adanya Kekerasan Serta Intimidasi Penyidik Terhadap Para Tersangka Kasus Kerusuhan di Jayapura Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH

 

JAYAPURA-Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai SOP (Standar Operasional Posedur) dan tidak ada tindakan kekerasan maupun intimidasi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan pemeriksaan terhadap para tersangka sudah dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Posedur) dan dalam pemeriksaan penyidik mengedepankan HAM dan Hukum Acara, saat para tersangka diperiksa didampingi oleh PH (Penasehat Hukum).

“Sedangkan PH yang beracara sekarang bukanlah PH yang mendampingi para tersangka pada saat pemeriksaan. Sebelum melakukan pemeriksaan penyidik juga telah menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan serta anggota Polri yang mengetahui kejadian tersebut dan penyidik melakukan pengecekan di TKP,”ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, Jumat (17/1) siang.

Ditegaskannya, tidak benar ada perintah pimpinan Polda Papua agar penyidik menetapkan tersangka dalam 1x24 jam. “Karena sesuai aturan hukum bilamana dalam waktu 1x24 jam tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan maka para tersangka segera dipulangkan/dibebaskan,”ungkapnya

Penegasan Kabid Humas ini terkait pernyataan tim Advokat yang mengatakan bahwa kliennyaatau para terdakwa saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pasca kerusuhan di Jayapura pada bulan Agustus lalu mendapatkan kekerasan serta intimidasi. Pernyataan tim Advokat tersebut dikeluarkan setelah para terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa penyidik melakukan tindakan kekerasan serta intimidasi oleh penyidik.

Beberapa waktu lalu yaitu pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 ada sembilan penyidik dari Dit Reskrimum Polda Papua telah memberikan keterangan sebagai Saksi Verbalisan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Pemanggilan para penyidik oleh Majelis Hakim setelah para Terdakwa dalam sejumlah perkara kerusuhan “demontrasi menolak rasisme terhadap Orang Asli Papua (OAP) mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatkan oleh penyidik, karena merasa mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi.*

 


BACA JUGA

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

Selasa, 01 Juli 2025 | 05:16 WIB

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

Senin, 30 Juni 2025 | 18:16 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Jayapura Gelar Nikah Massal Diikuti oleh 21 Pasangan ‎

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:48 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

6 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

12 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

12 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

12 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com