MENU TUTUP

Polda Papua Membantah Adanya Kekerasan Serta Intimidasi Penyidik Terhadap Para Tersangka Kasus Kerusuhan di Jayapura

Jumat, 17 Januari 2020 | 11:28 WIB / Roberth
Polda Papua Membantah Adanya Kekerasan Serta Intimidasi Penyidik Terhadap Para Tersangka Kasus Kerusuhan di Jayapura Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH

 

JAYAPURA-Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai SOP (Standar Operasional Posedur) dan tidak ada tindakan kekerasan maupun intimidasi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan pemeriksaan terhadap para tersangka sudah dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Posedur) dan dalam pemeriksaan penyidik mengedepankan HAM dan Hukum Acara, saat para tersangka diperiksa didampingi oleh PH (Penasehat Hukum).

“Sedangkan PH yang beracara sekarang bukanlah PH yang mendampingi para tersangka pada saat pemeriksaan. Sebelum melakukan pemeriksaan penyidik juga telah menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan serta anggota Polri yang mengetahui kejadian tersebut dan penyidik melakukan pengecekan di TKP,”ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, Jumat (17/1) siang.

Ditegaskannya, tidak benar ada perintah pimpinan Polda Papua agar penyidik menetapkan tersangka dalam 1x24 jam. “Karena sesuai aturan hukum bilamana dalam waktu 1x24 jam tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan maka para tersangka segera dipulangkan/dibebaskan,”ungkapnya

Penegasan Kabid Humas ini terkait pernyataan tim Advokat yang mengatakan bahwa kliennyaatau para terdakwa saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pasca kerusuhan di Jayapura pada bulan Agustus lalu mendapatkan kekerasan serta intimidasi. Pernyataan tim Advokat tersebut dikeluarkan setelah para terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa penyidik melakukan tindakan kekerasan serta intimidasi oleh penyidik.

Beberapa waktu lalu yaitu pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 ada sembilan penyidik dari Dit Reskrimum Polda Papua telah memberikan keterangan sebagai Saksi Verbalisan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Pemanggilan para penyidik oleh Majelis Hakim setelah para Terdakwa dalam sejumlah perkara kerusuhan “demontrasi menolak rasisme terhadap Orang Asli Papua (OAP) mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatkan oleh penyidik, karena merasa mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi.*

 


BACA JUGA

Diduga Alami Gangguan Mental, Seorang Juru Parkir Tusuk Perutnya dengan Pisau di Sentani

Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:15 WIB

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Skouw Sae Jayapura

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:54 WIB

Grand Opening Dealer Chery Jayapura, Hadirkan Mobil SuperHybrid Sesuai Kondisi Geografis Papua

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:19 WIB

Kapolresta Jayapura Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan PSU Pilgub Papua 2025

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:43 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terlibat Penembakan 2 Personil Brimob di Nabire

6 Jam yang lalu
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

12 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

14 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

15 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com