MENU TUTUP

Polda Papua Membantah Adanya Kekerasan Serta Intimidasi Penyidik Terhadap Para Tersangka Kasus Kerusuhan di Jayapura

Jumat, 17 Januari 2020 | 11:28 WIB / Roberth
Polda Papua Membantah Adanya Kekerasan Serta Intimidasi Penyidik Terhadap Para Tersangka Kasus Kerusuhan di Jayapura Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH

 

JAYAPURA-Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai SOP (Standar Operasional Posedur) dan tidak ada tindakan kekerasan maupun intimidasi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan pemeriksaan terhadap para tersangka sudah dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Posedur) dan dalam pemeriksaan penyidik mengedepankan HAM dan Hukum Acara, saat para tersangka diperiksa didampingi oleh PH (Penasehat Hukum).

“Sedangkan PH yang beracara sekarang bukanlah PH yang mendampingi para tersangka pada saat pemeriksaan. Sebelum melakukan pemeriksaan penyidik juga telah menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan serta anggota Polri yang mengetahui kejadian tersebut dan penyidik melakukan pengecekan di TKP,”ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, Jumat (17/1) siang.

Ditegaskannya, tidak benar ada perintah pimpinan Polda Papua agar penyidik menetapkan tersangka dalam 1x24 jam. “Karena sesuai aturan hukum bilamana dalam waktu 1x24 jam tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan maka para tersangka segera dipulangkan/dibebaskan,”ungkapnya

Penegasan Kabid Humas ini terkait pernyataan tim Advokat yang mengatakan bahwa kliennyaatau para terdakwa saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pasca kerusuhan di Jayapura pada bulan Agustus lalu mendapatkan kekerasan serta intimidasi. Pernyataan tim Advokat tersebut dikeluarkan setelah para terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa penyidik melakukan tindakan kekerasan serta intimidasi oleh penyidik.

Beberapa waktu lalu yaitu pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 ada sembilan penyidik dari Dit Reskrimum Polda Papua telah memberikan keterangan sebagai Saksi Verbalisan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Pemanggilan para penyidik oleh Majelis Hakim setelah para Terdakwa dalam sejumlah perkara kerusuhan “demontrasi menolak rasisme terhadap Orang Asli Papua (OAP) mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatkan oleh penyidik, karena merasa mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi.*

 


BACA JUGA

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

BGN Targetkan Pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:22 WIB

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Advokat Pieter Ell Diserang Preman Saat Jalankan Putusan Pengadilan, PERADI Tuntut Keadilan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:59 WIB

Kekerasan Terhadap Pieter Ell di Jakarta Dikecam PERADI, Kapolri Segera Tangkap Pelaku dan Pihak Pengembang

Senin, 06 Oktober 2025 | 18:34 WIB
TERKINI

Mika Sapan Pimpinan PORSEROSI Provinsi Papua

6 Jam yang lalu

Dukung Penegakan Hukum, Tokoh Pemuda Tanah Tabi Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

9 Jam yang lalu

Militer Indonesia Tewaskan Warga Sipil di Intan Jaya, Pembalasan Dilakukan TPNPB  di Nabire

15 Jam yang lalu

Terpilih Pimpin Golkar Papua, Mathius Fakhiri Targetkan Raih Kursi DPR RI di Pemilu Mendatang

1 Hari yang lalu

Teror di Kali Semen: Warga Tewas dan Empat Luka Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com