MENU TUTUP

Polda Papua Tahan Kapal Pengangkut BBM di Pelabuhan Timika

Senin, 03 Februari 2020 | 19:12 WIB / Andy
Polda Papua Tahan Kapal Pengangkut BBM di Pelabuhan Timika Kasubdit Empat Tipiter Direksrimsus Polda Papua, Kompol Kris Aer, didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal saat memberikan keterangan pers di Media Center Polda Papua/ Andy

JAYAPURA, wartaplus.com, – Tim Penyidik Polda Papua menahan kapal pengangkut BBM Landing Craft Tank (LCT) Sukses Nusantara 07 di pelabuhan Pomako, Mimika  pada  20 Januari 2020

Kasubdit Empat Tipiter Direksrimsus Polda Papua, Kompol Kris Aer, menjelaskan, penahanan kapal ini dilakukan karena kapal pengangkut BBM ini tidak dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan BBM resmi dari Pertamina.

“ Saat dilakukan penyidikan, kami menemukan bahwa kapal Landing Craft Tank (LCT) Sukses Nusantara 07 ini mengangkut BBM baik Avtur, Solar dan Premium yang tidak dilengkapi ijin usaha pengangkutan BBM sehingga kami memutuskan untuk menahan kapal ini,” katanya saat memberikan keterangan pers di Media Center Polda Papua, Senin (3/1) sore.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Avtur sebanyak 132 drum dengan total 26 ton, Premium sebanyak 22 ton dan solar sebanyak 8 ton yang disimpan di dek depan dan di dek kiri belakang kapal LCT.

“ Dari pemeriksaan beberapa anak buah kapal dan beberapa saksi lainnya diketahui bahwa BBM ini milik pertamina. Namun dalam aturannya bahwa setiap orang yang akan melakukan kegiatan usaha minyak maupun gas bumi wajib memilki ijin usaha pengangkutan BBM,” terangnya.

Dari keterangan para saksi, ribuan liter BBM ini rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Yahukimo yang diperuntukkan untuk agen premium dan solar serta penerbangan perintis Asean One Air di Yahukimo.

“ Dari pemeriksaan saksi juga diketahui bahwa kapal ini sudah beberapa kali mengangkut BBM dari Timika menuju Yahukimo, sehingga ini yang kami dalami lebih lanjut karena kapal belum memilki ijin pengangkutan,” ujarnya.

Kompol Kris Aer mengaku bahwa hingga saat ini belum menetapkan tersangka karena masih akan dilakukan gelar perkara.

“ Sementara kami masih dalami dan akan melakukan gelar perkara lagi untuk menentukan tersangkanya,” tandasnya.**

 


BACA JUGA

Sebanyak 1.297 TPS di Tanah Papua Belum Mencoblos, Terbanyak Daerah yang Gunakan Sistem Noken

Kamis, 15 Februari 2024 | 07:43 WIB

Konflik Warga di Kampung Karya Bumi Nimboran, Kedua Pihak Sepakat Damai

Minggu, 07 Januari 2024 | 05:47 WIB

Kapolda Papua Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kamis, 04 Januari 2024 | 18:33 WIB

Kapolda Papua: Pendekatan Kesejahteraan Tetap Dikedepankan dalam Penanganan KKB di 2024

Senin, 01 Januari 2024 | 08:04 WIB

Ini Daftar Nama PJU, Pamen dan Kapolres Jajaran Polda Papua yang Mendapat Promosi Jabatan

Minggu, 31 Desember 2023 | 05:37 WIB
TERKINI
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

15 Menit yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

2 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

3 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

12 Jam yang lalu

KPU Papua Tetapkan Pasangan MARIYO sebagai Pemenang PSU Pilgub Papua Unggul 50,4 Persen dari BTM -CK

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com