Bupati Kukuhkan Satgas Saber Pungli Kabupaten Biak Numfor
JAYAPURA,wartaplus.com- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) UPP Kabupaten Biak Numfor resmi dikukuhkan oleh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd di Gedung Wanita Biak, Pada Hari Rabu (5/2).
Satgas Saber Pungli Biak Numfor sendiri terdiri dari beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Kepolisian Resor Biak Numfor dan Kejaksaan Negeri Biak. Bupati Biak Numfor bertindak sebagai penanggungjawab. sedangkan Kepala Kepolisian Resort Biak Numfor dan Kepala Kejaksanaan Negeri Biak masing-masing bertindak sebagai wakil ketua penanggungjawab I dan II.
Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya, dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.
Kapolres Biak Numfor dalam sambutannya menyebutkan visi dan misi satgas saber pungli adalah untuk terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar.
“Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar serta membangun sistem pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi dari kementrian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi juga membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat,”ujarnya.
Dikatakan, melihat adanya pelayanan yang berbelit-belit sehingga memicu adanya pungutan liar, selain pejabat administrasi yang melakukan pungutan liar masyarakat umum juga rentan melakukan pungutan liar, baik yang dilakukan oleh swasta, unsur preman atau masyarakat yang berprofesi lain.
“Oleh karena itu untuk memberantas pungutan liar, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk sesuai dengan Perpres nomor 87 tahun 2016, untuk tingkat Provinsi Papua berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/397/2016 tanggal 2 Desember 2016 tentang pembentukan Unit Sapu Bersih Pungutan Liar di Provinsi Papua,”ujarnya.
Satgas Saber Pungli juga mengharapkan keikutsertaan masyarakat, namun dalam kenyataanya yang ikut sangat sedikit, dikarenakan banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana cara melaporkan adanya pungutan liar, selain itu ada ancaman dari oknum-oknum kepada pelapor sehingga kurang aktifnya masyarakat untuk berpartisipasi.
Kapolres berharap saber pungli yang telah dikukuhkan ini bisa bekerja sama dan menjalankan tugas dengan baik, bisa saling berkoordinasi demi menekan terjadinya pungli sehingga masyarakat merasakan kehadiran hukum di Kabupaten Biak Numfor.
Sementara itu Bupati Biak Numfor berharap dengan dikukuhkan satgas saber di ini bisa turut memperbaiki penataan pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang ada di Kabupaten Biak numfor.
Dengan adanya saber pungli ini dapat membuat seluruh elemen masyarakat baik pemerintah TNI-Polri, BUMN untuk sadar akan setiap tugas dan tanggung jawabnya demi kebaikan dan kemajuan Biak numfor, jadi mari kita bersama-sama bergandeng tangan membangun Biak numfor yang lebih maju.*