54 Advokat Siap Dampingi Tujuh Tapol Papua di Sidang Perdana
JAYAPURA, wartaplus.com, - Tujuh Tahanan Politik (Tapol) Papua yang dipindahkan ke Kalimantan akan menjalani sidang perdana pada 11 Februari 2020 mendatang.
Kordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua, Emanuel Gobay, menjelaskan, sidang perdana ini digelar berdasarkan surat penetaran nomor : 34/Pid.B/2020/PN.Bpp tentang waktu sidang ke 7 tapol papua yang akan dilaksanakan pada 11 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“ Sidang perdana ketujuh tapol papua akan didampingi oleh gabungan advokat dari Papua, Kalimantan Timur dan Jakarta berjumlah 54 orang. Mereka siap mendampingi tujuh tapol papua di Pengadilan Negeri Balikpapan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartaplus.com Jumat (7/2) sore.
Emanuel Gobay mengaku, sidang ke tujuh tapol yang akan dilakukan pada Selasa mendatang akan digelar secara terpisah karena Pengadilan Nageri Balikpapan memisahkan berkas perkara.
“ Penuntutan berkas perkara ketujuh tapol papua akan dilakukan secara terpisah menjadi tujuh berkas yang mana akan diadili oleh 3 kelompok majelis hakim dari lingkungan PN Balikpapan. Pemisahan menjadi tujuh berkas menunjukan bahwa dalam kasus tujuh tapol papua kejaksaan mengunakan kewenangan yang diatur pada pasal 142 KUHAP,” jelasnya.
Tidak Sesuai Prosedural
Menurut Emanuel, pemisahan berkas ketujuh tapol tidak sesuai prosedural dan dinilai masuk dalam kategori dugaan tindakan mal administrasi sebab dilakukan oleh pejabat yang tidak diberikan wewenang oleh KUHAP untuk melakukan pemindahan tempat diadilinya 7 tapol papua, yang didasari pula oleh fakta kondisi persidangan di PN Jayapura sejak bulan Oktober 2019 – Februari 2020 yang berjalan dengan aman damai tanpa ada hambatan apapun.
“ Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan (PN Balikpapan) tidak berwenang mengadili perkara ketujuh tapol papua,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan penggunaan pasal dan peraturan perundang-undangan dalam berkas perkara terdakwa Agus Kossay yang jumlahnya lebih dari satu, yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa ketujuh tapol papua, secara langsung menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum juga masih ragu-ragu dalam melihat perkara ketujuh tapol papua ini.
“ Atas dasar itu, secara singkat dapat disimpulkan bahwa tujuh tapol papua adalah korban kriminalisasi pasal makar sebagaimana biasanya dialami oleh mayoritas aktivis pejungan hak-hak orang asli papua,” sebutnya.
Berdasarkan poin-poin diatas, maka Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua selaku kuasa hukum ketujuh tapol menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadili ketujuh tapol papua sebab sejak bulan Oktober 2019 – Februari 2020 yang berjalan dengan aman damai tanpa ada hambatan apapun.
“ Kebijakan pemeriksaan ketujuh tapol papua di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertentangan dengan pasal 2 ayat (4), UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,” pintanya.
Oleh karena itu, Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua meminta agar pengadilan menghentikan kriminalisasi pasal makar terhadap ketujuh tapol papua.
“ Hentikan kriminalisasi pasal makar terhadap ketujuh tapol papua,” tandasnya.**