MENU TUTUP

Fakta Dibalik Komunitas Tukar Pasangan di Jatim

Selasa, 17 April 2018 | 15:06 WIB / rmol
Fakta Dibalik Komunitas Tukar Pasangan di Jatim istimewa

WARTAPLUS - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap komunitas pasangan suami istri yang gemar berpesta seks bersama dan tukar pasangan. Digrebek di sebuah hotel di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 14 April 2018, tiga pasutri sah diciduk polisi saat pesta seks. Satu tersangka ditetapkan, yakni THD (51 tahun), warga Surabaya.

Ada lima fakta hasil penyidikan Kepolisian yang bikin geleng-geleng kepala dari aktivitas seks menyimpang yang dilakukan oleh pasutri anggota komunitas ini. Pertama, kata Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan, "Tersangka merekrut anggota melalui medsos, setelah kenal tergabung dalam grup WhatsApp bernama Sparkling."

Kedua, untuk bisa bergabung di komunitas ini pasutri harus mengantongi dan menyerahkan foto kopi surat nikah atau pasutri sah secara agama dan hukum. "Syaratnya adalah mereka harus pasangan suami istri dan punya surat nikah. Mereka melakukan perkenalan di grup, janjian dan disepakati kapan akan bertemu lalu melakukan swinger (pesta seks dan bertukar pasangan)," papar Yudhistira.

Ketiga, usia pasutri anggota grup swinger itu kebanyakan berusia matang, bahkan tersangka inisiator komunitas tergolong paruh baya. Tiga pasutri yang diamankan, misalnya, si pria berusia 45 sampai 60 tahun. Sementara si wanita atau istri berusia antara 29 sampai 50 tahun.

Keempat, fantasi seks liar jadi pendorong anggota komunitas swinger tersebut melakukan hubungan badan dengan cara saling tukar pasangan. Bahkan, sebagian anggota baru merasa terangsang kepada istrinya sendiri setelah melihat secara langsung sang istri disetubuhi orang lain. Tidak ada motif ekonomi. "Murni karena mereka sama-sama memiliki fantasi seksual," ucap Yudhistira.

Kelima, setelah disepakati jadwal pertemuan, mereka biasanya memesan satu kamar di sebuah hotel atau vila. Biasanya vila di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Satu kamar dipakai berhubungan badan bersama-sama. Mereka juga bertukar pasangan. Pasangan resminya biasa melihat langsung pasangan sahnya digauli anggota. "Mereka pesan kamar dan melakukan aktivitas seksual bersama."

Komunitas swinger ini didirikan tersangka THD tahun 2013. Anggotanya 48 pasangan. Tetapi polisi masih mendalami karena anggota grup ini keluar-masuk. Sementara ini baru THD yang ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang memudahkan perbuatan cabul orang lain. [net]


BACA JUGA

Dua Pekerja Sipil Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB, Satgas Ops Damai Cartenz Sigap Lakukan Pengejaran dan Evakuasi Korban

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:42 WIB

Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke Jakarta, Polri Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Minggu, 01 Juni 2025 | 17:05 WIB

Seorang Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:03 WIB

Anggota Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan, Brigjen Pol Faizal Ramadhani: Tindakan Kriminal Keji

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:58 WIB

Anggota Polres Jayawijaya Ditembak Usai Mengantar Korban Laka Lantas di RSUD Wamena

Kamis, 29 Mei 2025 | 06:35 WIB
TERKINI

KPw BI Papua Dukung Kerjasama BRI dan Sinode GKI, untuk Penggunaan QRIS di Gereja

15 Jam yang lalu

Ditembak Saat Bangun Rumah Ibadah, Dua Warga Sipil Jadi Korban KKB di Papua, Jenazah Dipulangkan ke Jawa Barat

20 Jam yang lalu

Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Jawa Barat, Kaops Damai Cartenz: Kami Terus Buru Pelakunya

20 Jam yang lalu

Dua Pekerja Bangunan Tewas Di Jayawijaya Karena Ditembak KKB

1 Hari yang lalu

Dua Pekerja Sipil Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB, Satgas Ops Damai Cartenz Sigap Lakukan Pengejaran dan Evakuasi Korban

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com