MENU TUTUP

Warga Mamberamo  Uji Materi Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRP ke MA

Selasa, 18 Februari 2020 | 22:37 WIB / Roberth
Warga Mamberamo  Uji Materi Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRP ke MA Yan Christian Arebo, SH, MH/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com-Yan Christian Arebo, SH, MH selaku kuasa hukum sejumlah warga dari Kabupaten Mamberamo Raya dan Kepulauan Yapen mengajukan uji materi terhadap Perdasus Nomor 9 tahun 2019 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisem pengangkatan 14 kursi periode 2019-204 kepada Mahkamah Agung. Pengajuan uji materi itu sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (18/2) di Jakarta.

"Bersama kedua rekan saya, Achmad Syahrul SH, MH dan Muhammad Romadona, kami ajukan pendaftaran di MA terkait masalah ini sebagaimana permintaan klien kami,"ujarnya, Selasa (18/2) malam

Dikatakan, persoalan ini harus diajukan ke MA yang berpijak kepada pasal 24 a ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU, terhadap UU dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan UU.

"Dasar saya dan rekan-rekan untuk menguji materi terhadap Perdasus Nomor 9 tahun 2019. Kenapa saya harus uji materi? Karena kami, keberatan terkait perbedaan Perdasus Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana dirubah Perdasus nomor 7 tahun 2016, ini sangat berbeda dengan Perdasus nomor 9 tahun 2019,"ujarnya.

Diungkapkan, pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan periode lalu menggunakan acuan Perdasus nomor 6 tahun 2014, namun pada seleksi anggota DPRP jalur pengangkatan periode 2019-2024 mengacu pada Perdasus nomor 9 tahun 2019, sehingga ada sejumlah perbedaan.

Perbedaan yang ditemukan diantaranya soal panitia seleksi (pansel) daerah pengangkatan (dapeng) pada kabupaten/kota yang dalam seleksi pengisian anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan.

Dimana dalam Perdasus nomor 9 tahun 2019 yang digunakan sebagai acuan terbaru, pansel ditingkat dapeng tidak ada, tapi yang berlaku adalah pansel tingkat provinsi.

“Bagaimana mau angkat anggota DPRP melalui pansel provinsi, orangnya didaerah, ini bisa rancu dan bagaimana mengawasinya. Apalagi panselnya ini dibentuk oleh gubernur bukan lagi dibuat oleh panitia khusus atau panitia kerja ataupun kelompok kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)," katanya. Selain itu kata dia, kerlibatan unsur pemerintah dalam pansel tingkat provinsi yakni para ASN dari Kesbangpol Provinsi Papua yang dilibatkan.

Selanjutnya, terjadi perubahan dapeng khususnya wilayah adat Saireri, yang semula itu berdasar pada Perdasus nomor 6 tahun 2014 sebagaimana dirubah Perdasus nomor 7 tahun 2016 itu meliputi Kabupaten Mamberamo Raya, Waropen, Kepualauan Yapen, Biak Numfor dan Supiori.

Tapi dalam Perdasus nomor 9 tahun 2019, wilayah adat Saireri ini berubah, tanpa Kabupaten Mamberamo Raya yang kemudian dimasukan dalam wilayah adat Mamta.

"Dari sini landasan hukum memindahkan Mamberamo Raya ke Mamta itu apa? Harus dibuktikan, begitu. Perubahan ini juga  mengakibatkan jumlah pengangkatan anggota DPRP yang tadinya untuk wilayah adat Saireri berjumlah tiga kursi, kini menjadi dua kursi. Karena satunya berpindah ke Mamta,"tandasnya.8

 

 

 


BACA JUGA

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:46 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:33 WIB

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga dan Anak-Anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:51 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

7 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

7 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

8 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com