SORONG,wartaplus.com-Salah satu warga Kota Sorong, FP dilaporkan ke Polres Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (25/2). FP dilaporkan setelah mencoba menghalang-halangi dan berbuat kasar kepada tiga orang jurnalis perempuan, Fl, Ir dan Zh saat meliput kebakaran di Kilo Meter 9,5, Selasa (25/2).
Dituturkan oleh ketiga jurnalis tersebut, saat itu dia sedang mengambil gambar dan wawancara RT. Namun kemudian oknum FP mulai memprovokasi warga untuk mengusir ketiga jurnalis tersebut termasuk menyuruh menghapus rekaman gambar yang diambil jurnalis Fl. Terjadi tarik menarik kamera yang dibawa Fl dengan FP hingga membuat kamera Fl rusak.
Atas perbuatan tersebut Fl, Ir dan Zh melaporkan kejadian tersebut ke organisasi Pers yang ada. Dari hasil komunikasi, kemudian melakukan laporan ke pihak berwajib dan dilakukan mediasi.
Mediasi buntu karena oknum FP semakin melecehkan pekerja Jurnalis dengan mengatakan "pura-pura gila". Rekan-rekan jurnalis lain yang turut dalam mediasi tersebut kemudian tidak terima dan meminta Fl membuat Laporan Polisi agar dapat diproses secara hukum.
Fl kemudian membuat LP kepada FP dengan ancaman melanggar UU Pers pasal 18 ayat 1 dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Ketua IJTI Papua Barat, Chandri Suripatty menyayangkan kejadian tersebut dan meminta penegak hukum dapat memproses hukum pelaku Fp sesuai pasal yang disangkakan.
Senada dengan ketua IJTI, ketua PWI, Lexi Sitanala mengatakan perlakuan oknum FP melecehkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang - Undang.
"Wartawan itu kerja dilindungi Undang-Undang, bukan sembarangan orang bisa jadi wartawan. Ini sudah pelecehan terhadap profesi kami. Ini akan menjadi efek jera bagi yang lain agar tidak melecehkan kerja wartawan," ujar Lexi.
Ketua FJPI Papua Barat, Olha Mulalinda juga menyayangkan kejadian tersebut apalagi dialami 3 orang jurnalis perempuan. Olha mengatakan ketiga wartawati tersebut bukan wartawan baru, mereka sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan dan bekerja secara profesional. Kelakuan Oknum yang memprvokasi warga tersebut dan melakukan kekerasan verbal dan fisik kepada jurnalis tidak patut ditiru dan wajib mendapatkan hukuman atas tindakannya tersebut.*