MENU TUTUP

Menghalangi Kerja Wartawan, FP Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 25 Februari 2020 | 15:18 WIB / Ola
Menghalangi Kerja Wartawan, FP Dilaporkan ke Polisi Sejumlah wartawan saat menunggu rekan FL yang membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota/Ola

SORONG,wartaplus.com-Salah satu warga Kota Sorong, FP dilaporkan ke Polres Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (25/2). FP dilaporkan setelah mencoba menghalang-halangi dan berbuat kasar kepada tiga orang jurnalis perempuan, Fl, Ir dan Zh saat meliput kebakaran di Kilo Meter 9,5, Selasa (25/2).

Dituturkan oleh ketiga jurnalis tersebut, saat itu dia sedang mengambil gambar dan wawancara RT. Namun kemudian oknum FP mulai memprovokasi warga untuk mengusir ketiga jurnalis tersebut termasuk menyuruh menghapus rekaman gambar yang diambil jurnalis Fl. Terjadi tarik menarik kamera yang dibawa Fl dengan FP hingga membuat kamera Fl rusak.

Atas perbuatan tersebut Fl, Ir dan Zh melaporkan kejadian tersebut ke organisasi Pers yang ada. Dari hasil komunikasi, kemudian melakukan laporan ke pihak berwajib dan dilakukan mediasi.

Mediasi buntu karena oknum FP semakin melecehkan pekerja Jurnalis dengan mengatakan "pura-pura gila". Rekan-rekan jurnalis lain yang turut dalam mediasi tersebut kemudian tidak terima dan meminta Fl membuat Laporan Polisi agar dapat diproses secara hukum.

Fl kemudian membuat LP kepada FP dengan ancaman melanggar UU Pers pasal 18 ayat 1 dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta. 
Ketua IJTI Papua Barat, Chandri Suripatty menyayangkan kejadian tersebut dan meminta penegak hukum dapat memproses hukum pelaku Fp sesuai pasal yang disangkakan.

Senada dengan ketua IJTI, ketua PWI, Lexi Sitanala mengatakan perlakuan oknum FP melecehkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang - Undang.
"Wartawan itu kerja dilindungi Undang-Undang, bukan sembarangan orang bisa jadi wartawan. Ini sudah pelecehan terhadap profesi kami. Ini akan menjadi efek jera bagi yang lain agar tidak melecehkan kerja wartawan," ujar Lexi.

Ketua FJPI Papua Barat, Olha Mulalinda juga menyayangkan kejadian tersebut apalagi dialami 3 orang jurnalis perempuan. Olha mengatakan ketiga wartawati tersebut bukan wartawan baru, mereka sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan dan bekerja secara profesional. Kelakuan Oknum yang memprvokasi warga tersebut dan melakukan kekerasan verbal dan fisik kepada jurnalis tidak patut ditiru dan wajib mendapatkan hukuman atas tindakannya tersebut.*


BACA JUGA

Sosialisasi dan Musyawarah Adat Suku Besar Moi

Jumat, 13 Desember 2024 | 20:20 WIB

Memperkuat Manajemen dan Kepemimpinan Ormas

Kamis, 05 Desember 2024 | 15:56 WIB

CSR Telkomsel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Sentral Remu Sorong

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:09 WIB

Kode 'Titipan' Berujung Penangkapan Penjabat Bupati Kabupaten Sorong

Rabu, 15 November 2023 | 19:59 WIB

OTT Pj Bupati Sorong dan Auditor BPK, KPK Amankan Uang Tunai Pecahan Rupiah

Senin, 13 November 2023 | 19:35 WIB
TERKINI

Wakaops Damai Cartenz: Patroli Dialogis di Yalimo Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

5 Jam yang lalu

Pendekatan Humanis Lewat Patroli Dialogis Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025

5 Jam yang lalu

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

6 Jam yang lalu
59 Terluka Panah dan 2 Meninggal

Saling Serang Antara Dua Kelompok Terus Berlangsung di Puncak Jaya

10 Jam yang lalu

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com