MENU TUTUP

Jual Miras di Jalan Trans Papua, Dua IRT Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Februari 2020 | 20:03 WIB / Cholid
Jual Miras di Jalan Trans Papua, Dua IRT Ditangkap Polisi Ilustrasi Miras/google

JAYAPURAwartaplus.com – Kedapatan memproduksi dan menjual minuman keras lokal jenis cap tikus, dua ibu rumah tangga berinisial RK dan AM diamankan pihak kepolisian Polres Boven Digoel, Selasa (25/2).

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda kawasan jalan Trans Papua, Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Polis juga berhasil menyita ratusan liter miras lokal siap edar beserta alat produksinya.

Kasat Narkoba Polres Boven Digoel Iptu Widodo Prasojo, S.T.K dalam siaran persnya, Rabu (26/2) menyebutkan, penggerebekan tersebut merupakan atensi pihak kepolisian dalam pemberantasan minuman keras yang kian meresahkan warga terutama di kawasan jalan Trans Papua.

“Ini tidak lanjut kami dalam menerima laporan, mengingat sudah banyak masyarakat yang resah terkait aktifitas jual beli miras lokal selama ini,” ujar Totok.

Ia pun menjelaskan kedua pelaku yang diketahui merupakan ibu rumah tangga tersebut kini telah mendekam dibalik jeruji besi guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah amankan pelaku dan barang bukti, dan keduanya telah mengakui telah melakukan aktifitas jual beli bahkan memproduksi milo tersebut,” bebernya.

Kasat pun mengimbau kepada para oknum penjual maupun produksi miras untuk berhenti melakukan aktifitas tersebut apabila tidak ingin di pidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Miras ini sumber dari berbagai kejahatan yang ada, oleh karena itu kami dengan tegas akan menindak siapa saja yang terlibat dalam jual beli bahkan memproduksi miras local mauoun miras illegal di Boven Digoel,” tegasnya.**

 


BACA JUGA

Bupati Yunus Wonda Janji Tertibkan Miras di Kabupaten Jayapura

Senin, 07 April 2025 | 15:05 WIB

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 16:22 WIB

Empat Orang Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras Oplosan di Asmat

Minggu, 25 Februari 2024 | 03:55 WIB

Polda Papua Terbitkan Larangan Penjualan Miras Jelang Pencoblosan

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:07 WIB

Kapolresta Jayapura Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Kamis, 21 Desember 2023 | 21:02 WIB
TERKINI

Ops Damai Cartenz-2025 Pererat Hubungan dengan Masyarakat Kampung Okpol Melalui Patroli Sambang

10 Jam yang lalu

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka

11 Jam yang lalu

Tindakan Tegas Satgas Ops Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

1 Hari yang lalu

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

1 Hari yang lalu

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com