MENU TUTUP

Freeport Lunasi Tunggakan PAP Tahap Pertama Sebesar Rp860 Miliar

Senin, 02 Maret 2020 | 11:17 WIB / Andi Riri
Freeport Lunasi Tunggakan PAP Tahap Pertama Sebesar Rp860 Miliar Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Manajemen PT.Feeeport Indonesia (PTFI) akhirnya merealisasikan pembayaran tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1,394 Triliun periode 2011 - 2017 kepada pemerintah provinsi Papua.

Sebelumnya, manajemen PTFI sempat menolak membayar, karena mengklaim telah menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam kasus gugatan Pajak Air Permukaan yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua di Pengadilan Pajak Jakarta.

Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, untuk skema pembayaran tunggakan dilakukan dalam dua tahap masing masing 50 persen dari total Rp1,394 Triliun yakni Rp700 Miliar. Ini dibayarkan pada 2019 dan 2021. Ditambah 15 Juta Dollar AS untuk PAP tahun 2018 yang jika dirupiahkan mencapai Rp160 Miliar. Sehingga total yang telah dibayarkan tahap pertama pada Oktober 2019 lalu adalah sebesar Rp860 Miliar

"Oktober 2019, kita sudah membayar 50 persen dari kira kira Rp1,4 Triliun plus 15 Juta Dollar AS (untuk PAP 2018)," kata Riza kepada pers di Jayapura, Jumat (28/2) pekan lalu.

Riza menjelaskan, untuk sisa pembayaran tahap kedua sebesar Rp694 Miliar, akan diselesaikan pada 2021 mendatang.

"Jadi tahun ini (2020) kita hanya membayar yang 15 Juta Dollar AS. Nanti tahun 2021 baru kita bayar sisanya yang 50 persen plus 15 juta dollar AS," sebut Riza.

Dikatakan, sesuai perjanjian kerjasama antara manajemen PTFI dan Pemerintah Provinsi Papua yang mengacu pada Izin Usaha Pertambangan Khusus, maka disepakati untuk pembayaran Pajak Air Permukaan PTFI terhitung sejak 2019 hingga 2041 adalah sebesar 15 Juta Dollar AS

"Jadi selanjutnya hingga tahun 2041 yang akan dibayar oleh Freeport hanya 15 Juta Dollar AS tiap tahunnya," kata Riza seraya menambahkan untuk pembayaran 2019 lalu, langsung di transfer ke rekening milik pemerintah daerah Papua yakni Bank Papua.

Di tempat terpisah, Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun membenarkan bahwa PTFI telah membayar tunggakan pajak air permukaan tahap pertama.

"Iya memang benar sudah dibayarkan Oktober tahun lalu," singkat Ridwan saat dikonfirmasi wartaplus.com via telepon seluler, Senin (2/3)

Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua ini, mengaku dana tersebut tidak semuanya masuk ke kas Provinsi tapi dibagi ke kabupaten kota.

"Dana itu dibagi ke kabupaten kota juga, besarannya berapa saya kurang paham," tutup Ridwan.**

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Freeport Indonesia Wujudkan Mimpi Pendidikan Papua: Serahkan Bantuan Megah untuk YPK GKI di Puncak Satu Abad Nubuatan Kijne

Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:26 WIB

Saatnya Anak Asli Papua Pimpin PT Freeport Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:24 WIB

"PT Freeport Dukung KOMIKOM 2025: Wujudkan Generasi Muda Papua Berprestasi di Bidang Sains"

Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:55 WIB

Duka di Kedalaman Tambang: Kronologi Pencarian 7 Nyawa Terjebak Longsor Grasberg Block Cave"

Senin, 06 Oktober 2025 | 14:59 WIB
Investigasi Dilakukan Transparan

Pencarian Jenazah Korban Longsor Grasberg Block Cave Selesai, Semua Pekerja Meninggal Dunia

Senin, 06 Oktober 2025 | 13:20 WIB
TERKINI

Membangun Kedekatan, Personel Satgas Ops Damai Cartenz Berbagi Kebersamaan dengan Masyarakat Sinak

13 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Warga Sinak Lewat Momen Kebersamaan

13 Jam yang lalu

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

15 Jam yang lalu

Gubernur Papua Copot Direktur RSUD Dok II Usai Sidak Temukan Manajemen Semrawut

18 Jam yang lalu

Pemkab Puncak Jaya Gencarkan Edukasi Lingkungan, Plh Sekda: Alam Adalah Rumah Kita Bersama

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com