MENU TUTUP

Freeport Lunasi Tunggakan PAP Tahap Pertama Sebesar Rp860 Miliar

Senin, 02 Maret 2020 | 11:17 WIB / Andi Riri
Freeport Lunasi Tunggakan PAP Tahap Pertama Sebesar Rp860 Miliar Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Manajemen PT.Feeeport Indonesia (PTFI) akhirnya merealisasikan pembayaran tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1,394 Triliun periode 2011 - 2017 kepada pemerintah provinsi Papua.

Sebelumnya, manajemen PTFI sempat menolak membayar, karena mengklaim telah menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam kasus gugatan Pajak Air Permukaan yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua di Pengadilan Pajak Jakarta.

Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, untuk skema pembayaran tunggakan dilakukan dalam dua tahap masing masing 50 persen dari total Rp1,394 Triliun yakni Rp700 Miliar. Ini dibayarkan pada 2019 dan 2021. Ditambah 15 Juta Dollar AS untuk PAP tahun 2018 yang jika dirupiahkan mencapai Rp160 Miliar. Sehingga total yang telah dibayarkan tahap pertama pada Oktober 2019 lalu adalah sebesar Rp860 Miliar

"Oktober 2019, kita sudah membayar 50 persen dari kira kira Rp1,4 Triliun plus 15 Juta Dollar AS (untuk PAP 2018)," kata Riza kepada pers di Jayapura, Jumat (28/2) pekan lalu.

Riza menjelaskan, untuk sisa pembayaran tahap kedua sebesar Rp694 Miliar, akan diselesaikan pada 2021 mendatang.

"Jadi tahun ini (2020) kita hanya membayar yang 15 Juta Dollar AS. Nanti tahun 2021 baru kita bayar sisanya yang 50 persen plus 15 juta dollar AS," sebut Riza.

Dikatakan, sesuai perjanjian kerjasama antara manajemen PTFI dan Pemerintah Provinsi Papua yang mengacu pada Izin Usaha Pertambangan Khusus, maka disepakati untuk pembayaran Pajak Air Permukaan PTFI terhitung sejak 2019 hingga 2041 adalah sebesar 15 Juta Dollar AS

"Jadi selanjutnya hingga tahun 2041 yang akan dibayar oleh Freeport hanya 15 Juta Dollar AS tiap tahunnya," kata Riza seraya menambahkan untuk pembayaran 2019 lalu, langsung di transfer ke rekening milik pemerintah daerah Papua yakni Bank Papua.

Di tempat terpisah, Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun membenarkan bahwa PTFI telah membayar tunggakan pajak air permukaan tahap pertama.

"Iya memang benar sudah dibayarkan Oktober tahun lalu," singkat Ridwan saat dikonfirmasi wartaplus.com via telepon seluler, Senin (2/3)

Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua ini, mengaku dana tersebut tidak semuanya masuk ke kas Provinsi tapi dibagi ke kabupaten kota.

"Dana itu dibagi ke kabupaten kota juga, besarannya berapa saya kurang paham," tutup Ridwan.**

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Menaker Apresiasi PKB Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 17:15 WIB

Perempuan Tangguh di Garda Terdepan Pertambangan PTFI

Selasa, 23 April 2024 | 10:36 WIB

Tim Pelatnas Atletik Mimika Raih Empat Medali di Ajang 84th Singapore Open

Senin, 22 April 2024 | 06:28 WIB

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

Kamis, 18 April 2024 | 18:48 WIB

Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

Kamis, 18 April 2024 | 04:58 WIB
TERKINI

Satu Orang Diamankan Saat Pengejaran Pelaku Penyerangan Patroli Satgas 527/BY di Paniai

18 Jam yang lalu

Pangdam Cenderawasih Dampingi Kasad Kunker ke Wilayah Merauke Papua Selatan

19 Jam yang lalu

Kurikulum Merdeka Bagi Seluruh Anak Indonesia

1 Hari yang lalu

Pemprov Papua: Penerapan Merdeka Belajar Butuh Kerja Sama Orang Tua

1 Hari yang lalu

Memikul Tanggung Jawab Renteng Pendidikan Akhlak Generasi Emas

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com