MENU TUTUP

Freeport Lunasi Tunggakan PAP Tahap Pertama Sebesar Rp860 Miliar

Senin, 02 Maret 2020 | 11:17 WIB / Andi Riri
Freeport Lunasi Tunggakan PAP Tahap Pertama Sebesar Rp860 Miliar Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Manajemen PT.Feeeport Indonesia (PTFI) akhirnya merealisasikan pembayaran tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1,394 Triliun periode 2011 - 2017 kepada pemerintah provinsi Papua.

Sebelumnya, manajemen PTFI sempat menolak membayar, karena mengklaim telah menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam kasus gugatan Pajak Air Permukaan yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua di Pengadilan Pajak Jakarta.

Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, untuk skema pembayaran tunggakan dilakukan dalam dua tahap masing masing 50 persen dari total Rp1,394 Triliun yakni Rp700 Miliar. Ini dibayarkan pada 2019 dan 2021. Ditambah 15 Juta Dollar AS untuk PAP tahun 2018 yang jika dirupiahkan mencapai Rp160 Miliar. Sehingga total yang telah dibayarkan tahap pertama pada Oktober 2019 lalu adalah sebesar Rp860 Miliar

"Oktober 2019, kita sudah membayar 50 persen dari kira kira Rp1,4 Triliun plus 15 Juta Dollar AS (untuk PAP 2018)," kata Riza kepada pers di Jayapura, Jumat (28/2) pekan lalu.

Riza menjelaskan, untuk sisa pembayaran tahap kedua sebesar Rp694 Miliar, akan diselesaikan pada 2021 mendatang.

"Jadi tahun ini (2020) kita hanya membayar yang 15 Juta Dollar AS. Nanti tahun 2021 baru kita bayar sisanya yang 50 persen plus 15 juta dollar AS," sebut Riza.

Dikatakan, sesuai perjanjian kerjasama antara manajemen PTFI dan Pemerintah Provinsi Papua yang mengacu pada Izin Usaha Pertambangan Khusus, maka disepakati untuk pembayaran Pajak Air Permukaan PTFI terhitung sejak 2019 hingga 2041 adalah sebesar 15 Juta Dollar AS

"Jadi selanjutnya hingga tahun 2041 yang akan dibayar oleh Freeport hanya 15 Juta Dollar AS tiap tahunnya," kata Riza seraya menambahkan untuk pembayaran 2019 lalu, langsung di transfer ke rekening milik pemerintah daerah Papua yakni Bank Papua.

Di tempat terpisah, Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun membenarkan bahwa PTFI telah membayar tunggakan pajak air permukaan tahap pertama.

"Iya memang benar sudah dibayarkan Oktober tahun lalu," singkat Ridwan saat dikonfirmasi wartaplus.com via telepon seluler, Senin (2/3)

Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua ini, mengaku dana tersebut tidak semuanya masuk ke kas Provinsi tapi dibagi ke kabupaten kota.

"Dana itu dibagi ke kabupaten kota juga, besarannya berapa saya kurang paham," tutup Ridwan.**

 

 

 

 

 


BACA JUGA

7 Pekerja Freeport Masih Terjebak Tambang Bawah Tanah

Rabu, 10 September 2025 | 14:51 WIB

Longsor Tambang Bawah Tanah Pekerja Freeport Terjebak 

Selasa, 09 September 2025 | 12:51 WIB

Puluhan Musisi Mundur dari Pestapora 2025 Gara-Gara Freeport

Minggu, 07 September 2025 | 08:28 WIB

Tim Fire & Rescue Freeport Indonesia Juara Umum IMERC 2025 di Balikpapan

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:53 WIB

Karyawan Freeport Persoalkan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala

Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:28 WIB
TERKINI

Sidang Lanjutan Pembuktian NSL: Momentum BTM-CK Membuktikan Kecurangan PSU Pilkada Papua

22 Menit yang lalu

Honda Brio Tabrak Dua Sepeda Motor dan Nyelonong Masuk ke Indomaret di Entrop Jayapura

3 Jam yang lalu

Dukung Program Presiden, Polda Papua Siapkan Makan Bergizi Gratis untuk 3.518 Anak Sekolah

10 Jam yang lalu

Sidang PSU Papua Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Jubir MARIYO: Demokrasi Harus Kita Hormati Bersama

12 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Ibele Imbau Warga Jayawijaya Tetap Tenang, Tunggu Hasil Proses DPR RI Soal Penarikan TNI Non Organik

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com