MENU TUTUP

Freeport Lunasi Tunggakan PAP Tahap Pertama Sebesar Rp860 Miliar

Senin, 02 Maret 2020 | 11:17 WIB / Andi Riri
Freeport Lunasi Tunggakan PAP Tahap Pertama Sebesar Rp860 Miliar Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Manajemen PT.Feeeport Indonesia (PTFI) akhirnya merealisasikan pembayaran tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1,394 Triliun periode 2011 - 2017 kepada pemerintah provinsi Papua.

Sebelumnya, manajemen PTFI sempat menolak membayar, karena mengklaim telah menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam kasus gugatan Pajak Air Permukaan yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua di Pengadilan Pajak Jakarta.

Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, untuk skema pembayaran tunggakan dilakukan dalam dua tahap masing masing 50 persen dari total Rp1,394 Triliun yakni Rp700 Miliar. Ini dibayarkan pada 2019 dan 2021. Ditambah 15 Juta Dollar AS untuk PAP tahun 2018 yang jika dirupiahkan mencapai Rp160 Miliar. Sehingga total yang telah dibayarkan tahap pertama pada Oktober 2019 lalu adalah sebesar Rp860 Miliar

"Oktober 2019, kita sudah membayar 50 persen dari kira kira Rp1,4 Triliun plus 15 Juta Dollar AS (untuk PAP 2018)," kata Riza kepada pers di Jayapura, Jumat (28/2) pekan lalu.

Riza menjelaskan, untuk sisa pembayaran tahap kedua sebesar Rp694 Miliar, akan diselesaikan pada 2021 mendatang.

"Jadi tahun ini (2020) kita hanya membayar yang 15 Juta Dollar AS. Nanti tahun 2021 baru kita bayar sisanya yang 50 persen plus 15 juta dollar AS," sebut Riza.

Dikatakan, sesuai perjanjian kerjasama antara manajemen PTFI dan Pemerintah Provinsi Papua yang mengacu pada Izin Usaha Pertambangan Khusus, maka disepakati untuk pembayaran Pajak Air Permukaan PTFI terhitung sejak 2019 hingga 2041 adalah sebesar 15 Juta Dollar AS

"Jadi selanjutnya hingga tahun 2041 yang akan dibayar oleh Freeport hanya 15 Juta Dollar AS tiap tahunnya," kata Riza seraya menambahkan untuk pembayaran 2019 lalu, langsung di transfer ke rekening milik pemerintah daerah Papua yakni Bank Papua.

Di tempat terpisah, Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun membenarkan bahwa PTFI telah membayar tunggakan pajak air permukaan tahap pertama.

"Iya memang benar sudah dibayarkan Oktober tahun lalu," singkat Ridwan saat dikonfirmasi wartaplus.com via telepon seluler, Senin (2/3)

Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua ini, mengaku dana tersebut tidak semuanya masuk ke kas Provinsi tapi dibagi ke kabupaten kota.

"Dana itu dibagi ke kabupaten kota juga, besarannya berapa saya kurang paham," tutup Ridwan.**

 

 

 

 

 


BACA JUGA

PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan Untuk Warga Tsinga Yang Terdampak Longsor, Kepala Distrik Tembagapura: Terimakasih Freeport

Sabtu, 07 Juni 2025 | 18:43 WIB

Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel

Selasa, 03 Juni 2025 | 06:34 WIB

Freeport Tebar 10.000 Anakan Ikan Barramundi dan 500 Kepiting Bakau diĀ  Muara Sungai Ajkwa

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:29 WIB

Freeport Indonesia Serahkan Bantuan 6.000 Dosis Vaksin DBD kepada Pemkab Mimika

Jumat, 16 Mei 2025 | 14:32 WIB

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:50 WIB
TERKINI

Dua Menteri Kabinet Kunjungi Nduga, Polwan Ops Damai Cartenz Dilibatkan dalam Pengamanan

9 Jam yang lalu

PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan Untuk Warga Tsinga Yang Terdampak Longsor, Kepala Distrik Tembagapura: Terimakasih Freeport

10 Jam yang lalu

Satgas Gakkum ODC-2025 sembelih 2 ekor sapi di Posko Jayapura Dalam Rangka Idul Adha 1446 H

10 Jam yang lalu

KPK Diminta Segera ke Wamena Memeriksa Dugaan Kasus Korupsi

18 Jam yang lalu

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 93 Paket Ganja ke Timika

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com