MENU TUTUP

Polisi Bekuk Perampok, Begal Hingga Pemerkosa

Selasa, 03 Maret 2020 | 20:56 WIB / Ola
Polisi Bekuk Perampok, Begal Hingga Pemerkosa Press conference yang dilakukan Polres Sorong Kota /Ola

SORONG,wartaplus.com-AD Terpaksa dilumpuhkan oleh pihak Polres Sorong Kota di Kabupaten Jayapura - Papua setelah melarikan diri atas sejumlah perbuatan kejahatan yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya di wilayah Papua dan Papua Barat.

Dalam rilis yang digelar Polres Sorong Kota di lapangan Mako Brimob Sorong, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku adalah kejahatan konvensional yang terakomodir dengan rapi karena lintas provinsi dan melibatkan sejumlah resedivis. Salah satunya yaitu BL yang sebelumnya telah ditangkap dengan kasus begal.

"Sementara ada 5 tersangka yang berhasil diamankan, 2 tsk di polres aimas, 1 tsk di polsek sortim, 2 tsk di polres sorkot, termasuk BL pelaku begal di depan Moyo dengan barang bukti Al Kitab. Dari perkembangan penyelidikan ternyata ada 2 LP di Manokwari, 4 LP di Nabire, 3 LP di Timika, 5 LP di Aimas dan 3 LP di Kota termasuk pencurian brangkas di PT ASDP dan PT Bina Loka dengan ciri-ciri pelaku yang sama. Dari pengembangan diketahui otak kejahatan adalah AD yang kami bekuk dengan melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki saat tersangka berada di Jayapura," terang Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Kerugian yang dialami dari belasan LP diperkirakan mencapai ratusan juta, karena selain merampok Brangkas, perhiasan, barang berharga, juga merampok Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dimana dari hasil penyelidikan sementara uang hasil curian dipergunakan untuk judi ayam Pisau dan Ayam Boks. "Sedangkan perhiasan infonya mereka gadai, dan kami masih telusuri kemungkinan adanya penadah hasil curian tersebut,"tambahnya.

Selain tersangka pencurian, bersamaan dirilis pula sejumlah tersangka kejahatan lainnya yaitu pelaku pencurian 18 HP di salah satu konter di pasar baru berinisiak SR dan A, pelaku kejahatan pencurian motor inisial G dan RU serta pelaku tindakan pencurian disertai pemerkosaan inisial YG dan satu oknum pelaku dibawah umur yang dengan tega usai mencuri melakukan penerkosaan terhadap korban seorang Wanita hamil di kawasan Kota Sorong.

Ke delapan pelaku dengan modus yang berbeda dikenakan pasal dan ancaman hukuman yang bervariasi diatas 5 tahun.*


BACA JUGA

Jaga Persatuan dan Keamanan, Tokoh Pemuda Deiyai: Miras Merusak Generasi Muda

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:52 WIB

Bupati Yunus Wonda Janji Tertibkan Miras di Kabupaten Jayapura

Senin, 07 April 2025 | 15:05 WIB

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB

Kodam Kasuari Sebut Program MBG Sudah Menyasar 24 Ribu pelajar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB

DKPP Kaimana petakan kawasan zona sayur dukung program MBG 

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:19 WIB
TERKINI

Dua Pekerja Bangunan Tewas Di Jayawijaya Karena Ditembak KKB

1 Jam yang lalu

Dua Pekerja Sipil Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB, Satgas Ops Damai Cartenz Sigap Lakukan Pengejaran dan Evakuasi Korban

1 Jam yang lalu

38 Unit Handphone dan Alat Tajam Disita Dari Narapidana Lapas Nabire

4 Jam yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan Jayapura

8 Jam yang lalu
Wamen Luar Negeri Menanggung Malu

Teriakan Save Raja Ampat dari Aktivis Greenpeace Warnai Aksi di Konferensi Nikel Internasional

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com