MENU TUTUP

Polisi Bekuk Perampok, Begal Hingga Pemerkosa

Selasa, 03 Maret 2020 | 20:56 WIB / Ola
Polisi Bekuk Perampok, Begal Hingga Pemerkosa Press conference yang dilakukan Polres Sorong Kota /Ola

SORONG,wartaplus.com-AD Terpaksa dilumpuhkan oleh pihak Polres Sorong Kota di Kabupaten Jayapura - Papua setelah melarikan diri atas sejumlah perbuatan kejahatan yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya di wilayah Papua dan Papua Barat.

Dalam rilis yang digelar Polres Sorong Kota di lapangan Mako Brimob Sorong, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku adalah kejahatan konvensional yang terakomodir dengan rapi karena lintas provinsi dan melibatkan sejumlah resedivis. Salah satunya yaitu BL yang sebelumnya telah ditangkap dengan kasus begal.

"Sementara ada 5 tersangka yang berhasil diamankan, 2 tsk di polres aimas, 1 tsk di polsek sortim, 2 tsk di polres sorkot, termasuk BL pelaku begal di depan Moyo dengan barang bukti Al Kitab. Dari perkembangan penyelidikan ternyata ada 2 LP di Manokwari, 4 LP di Nabire, 3 LP di Timika, 5 LP di Aimas dan 3 LP di Kota termasuk pencurian brangkas di PT ASDP dan PT Bina Loka dengan ciri-ciri pelaku yang sama. Dari pengembangan diketahui otak kejahatan adalah AD yang kami bekuk dengan melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki saat tersangka berada di Jayapura," terang Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Kerugian yang dialami dari belasan LP diperkirakan mencapai ratusan juta, karena selain merampok Brangkas, perhiasan, barang berharga, juga merampok Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dimana dari hasil penyelidikan sementara uang hasil curian dipergunakan untuk judi ayam Pisau dan Ayam Boks. "Sedangkan perhiasan infonya mereka gadai, dan kami masih telusuri kemungkinan adanya penadah hasil curian tersebut,"tambahnya.

Selain tersangka pencurian, bersamaan dirilis pula sejumlah tersangka kejahatan lainnya yaitu pelaku pencurian 18 HP di salah satu konter di pasar baru berinisiak SR dan A, pelaku kejahatan pencurian motor inisial G dan RU serta pelaku tindakan pencurian disertai pemerkosaan inisial YG dan satu oknum pelaku dibawah umur yang dengan tega usai mencuri melakukan penerkosaan terhadap korban seorang Wanita hamil di kawasan Kota Sorong.

Ke delapan pelaku dengan modus yang berbeda dikenakan pasal dan ancaman hukuman yang bervariasi diatas 5 tahun.*


BACA JUGA

CSR Telkomsel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Sentral Remu Sorong

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:09 WIB

Komisioner KPU PBD Telah Melakukan Klarifikasi di Bawaslu Terkait Laporan MRPBD

Senin, 30 September 2024 | 16:57 WIB

Film Satu Tungku Tiga Batu Tembus Semifinal Film Internasional

Rabu, 25 September 2024 | 06:36 WIB

Kuasa Hukum KPU PBD Ingatkan Bapaslon Tuntaskan Masalah Utang Piutang Sebelum Pleno Penetapan

Kamis, 19 September 2024 | 06:07 WIB

Satu Tungku Tiga Batu Masuk Nominasi Film Internasional, Buat Masyarakat Fakfak Bangga

Jumat, 13 September 2024 | 08:30 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

3 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

3 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

4 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

4 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com