MENU TUTUP

Polisi Bekuk Perampok, Begal Hingga Pemerkosa

Selasa, 03 Maret 2020 | 20:56 WIB / Ola
Polisi Bekuk Perampok, Begal Hingga Pemerkosa Press conference yang dilakukan Polres Sorong Kota /Ola

SORONG,wartaplus.com-AD Terpaksa dilumpuhkan oleh pihak Polres Sorong Kota di Kabupaten Jayapura - Papua setelah melarikan diri atas sejumlah perbuatan kejahatan yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya di wilayah Papua dan Papua Barat.

Dalam rilis yang digelar Polres Sorong Kota di lapangan Mako Brimob Sorong, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku adalah kejahatan konvensional yang terakomodir dengan rapi karena lintas provinsi dan melibatkan sejumlah resedivis. Salah satunya yaitu BL yang sebelumnya telah ditangkap dengan kasus begal.

"Sementara ada 5 tersangka yang berhasil diamankan, 2 tsk di polres aimas, 1 tsk di polsek sortim, 2 tsk di polres sorkot, termasuk BL pelaku begal di depan Moyo dengan barang bukti Al Kitab. Dari perkembangan penyelidikan ternyata ada 2 LP di Manokwari, 4 LP di Nabire, 3 LP di Timika, 5 LP di Aimas dan 3 LP di Kota termasuk pencurian brangkas di PT ASDP dan PT Bina Loka dengan ciri-ciri pelaku yang sama. Dari pengembangan diketahui otak kejahatan adalah AD yang kami bekuk dengan melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki saat tersangka berada di Jayapura," terang Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Kerugian yang dialami dari belasan LP diperkirakan mencapai ratusan juta, karena selain merampok Brangkas, perhiasan, barang berharga, juga merampok Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dimana dari hasil penyelidikan sementara uang hasil curian dipergunakan untuk judi ayam Pisau dan Ayam Boks. "Sedangkan perhiasan infonya mereka gadai, dan kami masih telusuri kemungkinan adanya penadah hasil curian tersebut,"tambahnya.

Selain tersangka pencurian, bersamaan dirilis pula sejumlah tersangka kejahatan lainnya yaitu pelaku pencurian 18 HP di salah satu konter di pasar baru berinisiak SR dan A, pelaku kejahatan pencurian motor inisial G dan RU serta pelaku tindakan pencurian disertai pemerkosaan inisial YG dan satu oknum pelaku dibawah umur yang dengan tega usai mencuri melakukan penerkosaan terhadap korban seorang Wanita hamil di kawasan Kota Sorong.

Ke delapan pelaku dengan modus yang berbeda dikenakan pasal dan ancaman hukuman yang bervariasi diatas 5 tahun.*


BACA JUGA

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB

Kodam Kasuari Sebut Program MBG Sudah Menyasar 24 Ribu pelajar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB

DKPP Kaimana petakan kawasan zona sayur dukung program MBG 

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:19 WIB

Tambrauw Manfaatkan Dua Hektare Lahan Tidur Perkuat ketahanan pangan

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:09 WIB

Hadapi Sengketa Pilgub di MK, KPU PBD Gandeng Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan Rekan

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:32 WIB
TERKINI

Wakaops Damai Cartenz: Patroli Dialogis di Yalimo Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

4 Jam yang lalu

Pendekatan Humanis Lewat Patroli Dialogis Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025

5 Jam yang lalu

Aktifitas Warga Angguruk dan Heriapini Kembali Normal, Bupati Didimus: Penegakan Hukum Tetap Berjalan 

5 Jam yang lalu
59 Terluka Panah dan 2 Meninggal

Saling Serang Antara Dua Kelompok Terus Berlangsung di Puncak Jaya

9 Jam yang lalu

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com