MENU TUTUP

Polisi Bekuk Perampok, Begal Hingga Pemerkosa

Selasa, 03 Maret 2020 | 20:56 WIB / Ola
Polisi Bekuk Perampok, Begal Hingga Pemerkosa Press conference yang dilakukan Polres Sorong Kota /Ola

SORONG,wartaplus.com-AD Terpaksa dilumpuhkan oleh pihak Polres Sorong Kota di Kabupaten Jayapura - Papua setelah melarikan diri atas sejumlah perbuatan kejahatan yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya di wilayah Papua dan Papua Barat.

Dalam rilis yang digelar Polres Sorong Kota di lapangan Mako Brimob Sorong, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku adalah kejahatan konvensional yang terakomodir dengan rapi karena lintas provinsi dan melibatkan sejumlah resedivis. Salah satunya yaitu BL yang sebelumnya telah ditangkap dengan kasus begal.

"Sementara ada 5 tersangka yang berhasil diamankan, 2 tsk di polres aimas, 1 tsk di polsek sortim, 2 tsk di polres sorkot, termasuk BL pelaku begal di depan Moyo dengan barang bukti Al Kitab. Dari perkembangan penyelidikan ternyata ada 2 LP di Manokwari, 4 LP di Nabire, 3 LP di Timika, 5 LP di Aimas dan 3 LP di Kota termasuk pencurian brangkas di PT ASDP dan PT Bina Loka dengan ciri-ciri pelaku yang sama. Dari pengembangan diketahui otak kejahatan adalah AD yang kami bekuk dengan melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki saat tersangka berada di Jayapura," terang Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Kerugian yang dialami dari belasan LP diperkirakan mencapai ratusan juta, karena selain merampok Brangkas, perhiasan, barang berharga, juga merampok Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dimana dari hasil penyelidikan sementara uang hasil curian dipergunakan untuk judi ayam Pisau dan Ayam Boks. "Sedangkan perhiasan infonya mereka gadai, dan kami masih telusuri kemungkinan adanya penadah hasil curian tersebut,"tambahnya.

Selain tersangka pencurian, bersamaan dirilis pula sejumlah tersangka kejahatan lainnya yaitu pelaku pencurian 18 HP di salah satu konter di pasar baru berinisiak SR dan A, pelaku kejahatan pencurian motor inisial G dan RU serta pelaku tindakan pencurian disertai pemerkosaan inisial YG dan satu oknum pelaku dibawah umur yang dengan tega usai mencuri melakukan penerkosaan terhadap korban seorang Wanita hamil di kawasan Kota Sorong.

Ke delapan pelaku dengan modus yang berbeda dikenakan pasal dan ancaman hukuman yang bervariasi diatas 5 tahun.*


BACA JUGA

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 16:22 WIB

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB

Empat Orang Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras Oplosan di Asmat

Minggu, 25 Februari 2024 | 03:55 WIB

Partai Golkar Dirugikan, Christian Yan Warinussy Diminta Klarifikasi Pernyataan Yang Menyesatkan

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:05 WIB
Semoga Pemilu Aman

Pertamakalinya Paulus Waterpauw Gunakan Hak Pilihnya

Rabu, 14 Februari 2024 | 12:35 WIB
TERKINI

Bawa Dua Butir Amunisi Ilegal Masuk Indonesia, Wanita Asal Papua Nugini Ditangkap

4 Jam yang lalu

Berhasil Lumpuhkan KKB di Pegubin, 11 Personel Polda Papua Terima Penghargaan Kapolri

4 Jam yang lalu

9 Unit Ruko dan 1 Cafe di Nabire Ludes Dilahap Si Jago Merah

4 Jam yang lalu

OJK: Maret 2024 Total Aset Perbankan di Papua Capai Rp88,95 triliun

9 Jam yang lalu

BWS Papua Berharap Sinergitas Perguruan Tinggi dan Komunitas Peduli Sungai dalam Pengelolaan SDA

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com