MENU TUTUP

Polisi Bekuk Perampok, Begal Hingga Pemerkosa

Selasa, 03 Maret 2020 | 20:56 WIB / Ola
Polisi Bekuk Perampok, Begal Hingga Pemerkosa Press conference yang dilakukan Polres Sorong Kota /Ola

SORONG,wartaplus.com-AD Terpaksa dilumpuhkan oleh pihak Polres Sorong Kota di Kabupaten Jayapura - Papua setelah melarikan diri atas sejumlah perbuatan kejahatan yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya di wilayah Papua dan Papua Barat.

Dalam rilis yang digelar Polres Sorong Kota di lapangan Mako Brimob Sorong, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku adalah kejahatan konvensional yang terakomodir dengan rapi karena lintas provinsi dan melibatkan sejumlah resedivis. Salah satunya yaitu BL yang sebelumnya telah ditangkap dengan kasus begal.

"Sementara ada 5 tersangka yang berhasil diamankan, 2 tsk di polres aimas, 1 tsk di polsek sortim, 2 tsk di polres sorkot, termasuk BL pelaku begal di depan Moyo dengan barang bukti Al Kitab. Dari perkembangan penyelidikan ternyata ada 2 LP di Manokwari, 4 LP di Nabire, 3 LP di Timika, 5 LP di Aimas dan 3 LP di Kota termasuk pencurian brangkas di PT ASDP dan PT Bina Loka dengan ciri-ciri pelaku yang sama. Dari pengembangan diketahui otak kejahatan adalah AD yang kami bekuk dengan melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki saat tersangka berada di Jayapura," terang Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Kerugian yang dialami dari belasan LP diperkirakan mencapai ratusan juta, karena selain merampok Brangkas, perhiasan, barang berharga, juga merampok Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dimana dari hasil penyelidikan sementara uang hasil curian dipergunakan untuk judi ayam Pisau dan Ayam Boks. "Sedangkan perhiasan infonya mereka gadai, dan kami masih telusuri kemungkinan adanya penadah hasil curian tersebut,"tambahnya.

Selain tersangka pencurian, bersamaan dirilis pula sejumlah tersangka kejahatan lainnya yaitu pelaku pencurian 18 HP di salah satu konter di pasar baru berinisiak SR dan A, pelaku kejahatan pencurian motor inisial G dan RU serta pelaku tindakan pencurian disertai pemerkosaan inisial YG dan satu oknum pelaku dibawah umur yang dengan tega usai mencuri melakukan penerkosaan terhadap korban seorang Wanita hamil di kawasan Kota Sorong.

Ke delapan pelaku dengan modus yang berbeda dikenakan pasal dan ancaman hukuman yang bervariasi diatas 5 tahun.*


BACA JUGA

Rumah Kediaman Gubernur Papua Barat Daya di Teror

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:39 WIB

Polda PBD Turunkan Ratusan Personel Amankan Situasi Kota Sorong

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:43 WIB

Terlilit Utang Karena Judi Online, Oknum Brimob Nekat Bobol Toko Emas di Manokwari

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:24 WIB
Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB
TERKINI

Tebar Keceriaan, Satgas Damai Cartenz Bermain Bola Bersama Anak-anak Puncak Jaya

3 Menit yang lalu

Pemkab Biak Data Ibu Hamil dan Balita yang Jadi Sasaran Program MBG

8 Jam yang lalu

Pemkab Biak Tingkatkan Kepesertaan Warga Dalam Program JKN

8 Jam yang lalu

Manfaat Sekolah Rakyat Bagi Masyarakat

9 Jam yang lalu

Menanti Putusan MK Apakah Dismissal atau Obcuur Libel, Ini Jawaban Pakar Politik NSL

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com