MENU TUTUP

Penyerangan Kantor Bupati Waropen, Polisi Kantongi Identitas 32 Pelaku

Rabu, 11 Maret 2020 | 14:36 WIB / Cholid
Penyerangan Kantor Bupati Waropen, Polisi Kantongi Identitas 32 Pelaku Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal/dok.HumasPolda

JAYAPURA,wartaplus.com-Penyidik Sat Reskrim Polres akhirnya mengantongi 32 identitas terduga pelaku tindak pidana pengerusakan dan pembakaran terhadap kantor pemerintahn di Kabupaten Waropen beberapa waktu lalu.

Menutur Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal, 32 nama terduga pelaku berhasil dikantongi setelah penyidik Sat Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BR alias Barnabas dan 12 orang lainnya pasca pengerusakan itu.

“Dari 50 orang yang melakukan aksi, menurut keterangan tersangka ada  32 yang melakukan aksi pengerusakan dan percobaan pembakaran terhadap kantor pemerintahaan,”terangnya, Rabu (11/3) siang. Bahkan kata Kamal, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap para terduga pelaku, namun tidak dihindahkan.

“Kami telah melakukan pemangggilan terhadap 13 orang yang diduga pelaku, tapi tidak memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik dan akan diajukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya pada hari Rabu, 11 Maret 2020. Kami menghimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan apabila tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas yaitu penangkapan terhadap para pelaku sesuai SOP,” terangnya.

Ia pun menambahakan sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengerusakan dan pembakaran terhadap kantor pemerintahn di Kabupaten Waropen beberapa waktu lalu yakni Barnabas Raweyai alias Nabas (37) sebagai koordinator.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/III/2020/Papua/Res Waropen tanggal 06 Maret 2020, Barnabas Raweyai alias Nabas (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,”ujarnya.

Sementara itu diketahui aksi pengerusakan dan percobaan pembakaran kantor pemerintahan di Kabupaten Waropen oleh sekelompok warga, lantaran tidak terima penetapan tersangka kejaksaan tinggi papua terhadap Jeremias Bisai atas kasus gratifikasi senilai Rp19 miliar.*


BACA JUGA

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:52 WIB

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:59 WIB

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:52 WIB

Penutupan Musrembang RPJD Papua Tengah, Hasilkan Visi Adil, Berdaya Saing Maju dan Berkelanjutan

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:57 WIB

163 Pelajar Ikut Seleksi Tim Paskibraka 2024 Provinsi Papua Tengah

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:54 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

22 Jam yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

1 Hari yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

1 Hari yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

1 Hari yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com