MENU TUTUP

Mulai Besok Kapal dan Pesawat Dilarang Naik Turunkan Penumpang di Sorong

Minggu, 29 Maret 2020 | 18:25 WIB / Ola
Mulai Besok Kapal dan Pesawat Dilarang Naik Turunkan Penumpang di Sorong Wali Kota saat melakukan wawancara online dengan wartawan sorong /Ola

SORONG,wartaplus.com - Menanggapi permintaan warganya agar segera memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran Virus Corona, sekaligus mengikuti langkah berani Gubernur Papua, Wali Kota Sorong melakukan rapat terbatas dengan Forum pimpinan daerah lainnya guna membahas langkah pemerintah daerah dalam menyikapi semakin bertambahnya kasus Covid 19 di Kota Sorong, Papua Barat, Minggu (29/3) malam.

Dalam press rilis yang dilakukan secara online, Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau menyatakan akan melakukan karantina wilayah mulai hari Minggu 29 Maret hingga 10 April 2020.

Dalam surat pernyataan tanggap darurat bencana non alam 2019 Walikota menyatakan status tanggap darurat di wilayah pemerintah kota Sorong.
Sehubungan dengan hal tersebut maka langkah-langkah yang dilakukan yaitu pertama satgas Covid 19 kota Sorong agar segera melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan bencana Covid 19 secara optimal. 

Kedua, yaitu langkah pencegahan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud adalah menutup bandara Domine Eduard Osok (DEO) untuk penerbangan komersil dari luar kota Sorong, menutup pelabuhan laut untuk pelayanan komersial baik kapal Pelni maupun kapal perintis yang berasal dari luar kota Sorong,

Pembukaan bandara dan pelabuhan laut hanya dikhususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat dan untuk pelayanan pengiriman sampel pasien dalam pengawasan serta peralatan medis.

 Penduduk kota Sorong dilarang melakukan kunjungan ke luar kota Sorong, melarang masyarakat beraktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, melaksanakan physical distancing atau menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.

"Untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan virus cover 19 maka satuan tugas segera mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wali Kota.

Ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak panik dan menimbun logistik karena pasokan logistik khususnya sembako tidak akan terganggu dan akan tetap dipantau oleh pemerintah.*


BACA JUGA

Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB

Kodam Kasuari Sebut Program MBG Sudah Menyasar 24 Ribu pelajar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB

DKPP Kaimana petakan kawasan zona sayur dukung program MBG 

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:19 WIB
TERKINI

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

7 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

10 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

11 Jam yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

22 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com