A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Polisi Imbau Warga Kabupaten Jayapura Ikuti Kebijakan Pemerintah Cegah Covid-19 | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Polisi Imbau Warga Kabupaten Jayapura Ikuti Kebijakan Pemerintah Cegah Covid-19

Senin, 30 Maret 2020 | 06:29 WIB / Djarwo
Polisi Imbau Warga Kabupaten Jayapura Ikuti Kebijakan Pemerintah Cegah Covid-19 Polisi terus beri imbauan kepada masyarakat untuk mengikuti kebijakan Pemerintah, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Jayapura / Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi terus beri imbauan kepada masyarakat untuk mengikuti kebijakan Pemerintah, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Jayapura, Minggu (29/3).

Imbauan terkait Maklumat Kapolri mengantisipasi penyebaran Virus Corona serta pembagian selebaran surat edaran Bupati Jayapura tentang batas pengoprasional kendaraan yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura yang dipimpin Kasat Lantas AKP Andika Temanta Purba melalui anggotanya menyambangi toko - toko, para sopir truk serta masyarakat yang sedang bersantai di warung - warung di sepanjang jalan Sentani hingga Doyo Baru, Kabupaten Jayapura. 

Kasat Lantas AKP Andika Temanta Purba, dalam kesempatannya mengatakan bahwa sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus corona kami melaksanakan public address atau himbauan Maklumat Kapolri serta pembagian selebaran Edaran Bupati Jayapura.

Dalam kegiatan public Addres mengingatkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan diluar rumah untuk kembali kerumah masing masing agar tidak terserang atau terjangkit Virus Corona dan memberitahukan langkah - langkah pencegahannya terutama dengan pola hidup bersih dan sehat.

"Kami juga mengingatkan tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Edaran Bupati Jayapura dengan membagikan selebaran bahwa setiap aktifitas jual beli di pasar-pasar dan pertokoan pada Pukul 14.00 WIT untuk dihentikan dan ditutup, kecuali Apotek dan klinik kesehatan," ujarnya.

Tidak lupa pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengikuti kebijakan pemerintah tentang batasan waktu operasional kendaraan, ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona yang dimulai dari diri sendiri dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. 


BACA JUGA

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

Senin, 01 Desember 2025 | 18:38 WIB

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Senin, 01 Desember 2025 | 18:21 WIB

TPNPB-OPM Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Kodap 21 Yibai Wanambo, Mambramo Tengah, Rayakan Peringatan Kemerdekaan 1 Desember

Senin, 01 Desember 2025 | 08:11 WIB
Video Upacara

Diwarnai Tembakan TPNPB Yahukimo Kibarkan Bendera Bintang Kejora Rayakan 1 Desember 2025, Sebby Sambom: “Ini Hari Kemerdekaan Kami”

Senin, 01 Desember 2025 | 07:27 WIB

Polda Papua Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Perayaan HUT OPM 1 Desember

Minggu, 30 November 2025 | 22:38 WIB
TERKINI

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

20 Jam yang lalu

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

20 Jam yang lalu

Kirab Merah Putih, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Puncak Jaya

21 Jam yang lalu

PMDB Season 3: Telkomsel Dorong Generasi Muda Papua Ciptakan Innovasi Berbasis Teknologi

23 Jam yang lalu

TPNPB-OPM Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Kodap 21 Yibai Wanambo, Mambramo Tengah, Rayakan Peringatan Kemerdekaan 1 Desember

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com