MENU TUTUP

Polisi Terus Dalami Penyalahgunaan Dandes Kampung Tobati Senilai Rp 2,5 Milliar

Selasa, 31 Maret 2020 | 06:55 WIB / Cholid
Polisi Terus Dalami Penyalahgunaan Dandes Kampung Tobati Senilai Rp 2,5 Milliar Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com ,– Penyidik unit tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati Kota Jayapura tahun anggaran 2016 senilai Rp 2,5 milliar.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan menerangkan, dalam kasus ini sebanyak 16 orang saksi telah di periksa dan dimintai keterangan

“Sejauh ini sudah 16 orang saksi yang kami minta keterangan dan klarifikasi,” ujar Yoan, Selasa (31/3).

Dari pemeriksaan tersebut  aku Yoan, pihaknya belum mengetahui pasti besaran kerugian mengingat saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP.

"Kami sudah masukan surat ke BPKP guna mengetahui berapa besar kerugian negara dan kami saat ini masih menunggu," aku Yoan

Untuk modus sendiri, ungkap mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya ini tidak lain yakni Fiktif dan Mark Up.

"Ada beberapa temuan yang kami lakukan dalam kasus ini yakni pekerjaan yang tidak terselesaikan dan ada juga Mark up," cetusnya.

Sementara itu diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kota Jayapura pun pernah terjadi tepat di kampung Koya Koso tahun anggaran 2016, dengan total anggaran Rp5,5 Milliar. 

Dalam kasus tersebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara hingga Rp1,4 milliar dengan modus pekerjaan fiktif dan mark up

Keempat tersangka itu masing-masing yakni EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung sementara PM selaku sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia.**

 

 

 


BACA JUGA

Kejati Papua Kembali Sita Rp978 Juta Uang Dugaan Korupsi PON XX

Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:32 WIB

PPK Dinas Perhubungan Mamberamo Raya jadi Tersangka Korupsi Dermaga

Rabu, 17 Juli 2024 | 15:54 WIB

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB

Korupsi di Bank Papua, Mantan Pejabatnya Dijebloskan Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:53 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

11 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

16 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

23 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

23 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com