MENU TUTUP

Tokoh Pemuda Papua Sebut KKB Teroris Kelas Dunia

Rabu, 01 April 2020 | 06:36 WIB / Cholid
Tokoh Pemuda Papua Sebut KKB Teroris Kelas Dunia Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Mandala Trikora Papua, Albert Ali Kabiay

JAYAPURAwartaplus.com -Tokoh Pemuda Papua, Albert Ali Kabiay menilai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pelaku penembakan karyawan Freeport layak dicap sebagai teroris karena menebar aksi teror di tengah pandemi virus corona. 

“KKB Papua sudah layak dicap sebagai teroris kelas dunia karena aksinya sama persis dengan teroris yang saat ini menjadi musuh dunia. Bahkan mereka (KKB) tidak mempedulikan dunia yang sedang mengalami musibah wabah virus corona,” kata Ali yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Mandala Trikora Papua, Selasa (31/3).

Ali pun sangat menyayangkan aksi-aksi KKB pimpinan Joni Botak di Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua yang menewaskan seorang karyawan Freeport, Senin (30/3) siang. Menurutnya, aksi Joni Botak telah merampas hak hidup seseorang.

 “Atas nama umat manusia yang ada di dunia, mengecam atas tindakan KKB yang menewaskan karyawan Freeport di kawasan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Sebab disaat masyarakat global (dunia) tengah menghadapi pandemi virus corona, mereka malah ingin mencari perhatian dunia dengan aksi melawan hukum,” tegasnya.

Menurut Ali, KKB pantas ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dia pun sangat mendukung upaya aparat keamanan menegakkan hukum terhadap KKB di wilayah bumi cenderawasih. 

“Beberapa kejadian pembunuhan yang terjadi ini merupakan siklus kekerasan. Bahkan dalam bertindak mereka (KKB) menggunakan senjata api yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, baik dari sipil maupun aparat,” terangnya.

Ali memandang aksi kekerasan oleh KKB sudah cukup mengkhawatirkan karena telah berulang kali hingga menyebabkan korban berjatuhan. Padahal sangat jelas, masyarakat sipil tidak berhak menggunakan senjata.

“Sejak lama hak rasa aman bagi orang-orang di Papua sangat terganggu dengan adanya KKB yang terus melakukan kekerasan dan intimidasi. Mereka menyalahgunakan senjata, walaupun sebenarnya mereka hanya masyarakat sipil dan tidak berhak menggunakan senjata atau memiliki senjata,” ungkapnya

Ali Kabiay menambahkan, KKB Papua dapat dikategorikan teroris dengan merujuk Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018, tentang perubahan UU RI Nomor 15 Tahun 2003, tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Pasal 6 (berbunyi) “Setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kehancuran objek vital yang strategis (dapat) dipidana 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.**

 

 

 


BACA JUGA

Tokoh Adat Papua Dukung Satgas Damai Cartenz-2025 Tegakkan Hukum terhadap KKB dan KKP

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:04 WIB

15 Jenazah Telah Dievakuasi, 12 Diantaranya Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Senin, 14 April 2025 | 20:11 WIB

13 Jenazah Ditemukan, 12 Diantaranya Telah Dievakuasi dan Teridentifikasi

Senin, 14 April 2025 | 05:13 WIB

Kejahatan KKB di Papua, Polri dan TNI Terus Usut Kasus Pembunuhan Brutal di Yahukimo

Sabtu, 12 April 2025 | 17:00 WIB

Ops Cartenz-TNI Evakuasi Jenazah Korban KKB dari Lokasi Tambang Emas

Kamis, 10 April 2025 | 20:13 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

17 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

18 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

19 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

21 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com